Ketahui Bahaya Mengintai Jika Kabur dari Utang Pinjol konsekuensi serius menanti Anda
Senin, 19 Mei 2025 oleh jurnal
Jeratan Pinjol: Risiko yang Mengintai Jika Anda Nekat Kabur dari Utang
Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan, tapi jangan sampai terlena. Banyak yang berpikir, "Ah, galbay (gagal bayar) saja, beres!" Padahal, kabur dari tanggung jawab utang pinjol bisa berujung petaka yang tak terduga. Istilah "galbay" memang sedang viral, bahkan ada konten kreator yang mengajak untuk tidak membayar pinjol. Tapi, waspadalah!
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengingatkan bahwa galbay bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Denda akan terus membengkak, stres akibat utang menumpuk bisa menghantui, bahkan ada ancaman hukum yang menanti.
"Konten galbay memang cepat viral karena sensasinya. Tapi, kita perlu edukasi masyarakat tentang risiko hukumnya. Jangan sampai niat galbay sudah dipupuk sejak awal," ujar Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi, seperti dikutip Sabtu (17/5/2025).
Selain berurusan dengan hukum, galbay juga merusak reputasi kredit Anda. Skor kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) bisa jeblok. Akibatnya, pengajuan kredit di masa depan, seperti untuk membeli motor, mobil, atau rumah, bisa ditolak mentah-mentah.
Indriyatno menambahkan, "Jangan anggap remeh. Menghindari bayar pinjol bukan berarti hidup akan tenang."
Saat ini, ada 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Per November 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% secara tahunan (year-on-year). Namun, di balik pertumbuhan ini, ada peningkatan risiko. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) naik menjadi 2,52% pada November 2024, dari 2,37% pada Oktober 2024. Ini adalah lampu kuning yang perlu kita waspadai.
Pinjaman online bisa jadi solusi keuangan yang cepat, tapi kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi bumerang. Berikut beberapa tips agar Anda tidak terjebak dalam lingkaran setan utang pinjol:
1. Hitung Kemampuan Membayar - Sebelum memutuskan untuk meminjam, hitung dulu berapa cicilan yang sanggup Anda bayar setiap bulan. Jangan sampai cicilan pinjol melebihi 30% dari penghasilan Anda. Misalnya, jika penghasilan Anda Rp5 juta per bulan, idealnya cicilan pinjol tidak lebih dari Rp1,5 juta.
2. Pilih Pinjol yang Terdaftar di OJK - Pastikan pinjol yang Anda pilih legal dan terdaftar di OJK. Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Cek daftar pinjol legal di website resmi OJK.
3. Pinjam Sesuai Kebutuhan - Jangan tergoda untuk meminjam lebih dari yang Anda butuhkan. Semakin besar pinjaman, semakin besar pula cicilan yang harus Anda bayar. Jika Anda hanya butuh Rp1 juta, jangan pinjam Rp5 juta hanya karena tergiur promo.
4. Bayar Tepat Waktu - Usahakan selalu membayar cicilan tepat waktu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang semakin memberatkan Anda. Buat pengingat di kalender atau atur pembayaran otomatis agar tidak lupa.
5. Jangan Tutup Lubang dengan Lubang - Hindari meminjam dari pinjol lain untuk membayar cicilan pinjol yang sudah ada. Ini hanya akan menjerat Anda dalam lingkaran utang yang semakin dalam. Cari solusi lain, seperti menjual aset yang tidak terpakai atau mencari penghasilan tambahan.
Apa yang akan terjadi jika Bambang nekat galbay pinjol?
Menurut pakar keuangan, Ligwina Hananto, galbay akan membuat Bambang dikejar-kejar debt collector, dikenakan denda yang terus bertambah, dan yang paling parah, namanya masuk daftar hitam SLIK OJK. Ini akan mempersulit Bambang mendapatkan pinjaman di masa depan, bahkan untuk hal-hal penting seperti membeli rumah.
Apakah Sri bisa dipenjara jika tidak membayar pinjol?
Direktur Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menjelaskan bahwa gagal bayar pinjol perdata tidak serta merta membuat Sri dipenjara. Namun, jika ada unsur penipuan atau penggelapan dalam proses peminjaman, Sri bisa dikenakan sanksi pidana.
Bagaimana cara Rina melaporkan pinjol ilegal yang melakukan penagihan kasar?
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyarankan agar Rina segera melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK dan kepolisian. Sertakan bukti-bukti penagihan kasar, seperti rekaman percakapan atau tangkapan layar pesan.
Apa yang harus dilakukan Joko jika merasa tertekan dengan utang pinjol?
Psikolog klinis, Tara de Thouars, menyarankan agar Joko mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konselor keuangan atau psikolog jika merasa stres dan tertekan dengan utang.
Bisakah Ani melakukan restrukturisasi utang pinjol jika kesulitan membayar?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, Ani bisa mencoba mengajukan restrukturisasi utang kepada pihak pinjol. Restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, atau penghapusan denda. Namun, persetujuan restrukturisasi tergantung pada kebijakan masing-masing pinjol.