Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025 dan Cara Menghadapinya

Selasa, 22 April 2025 oleh jurnal

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025 dan Cara Menghadapinya

Selamat Tinggal Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang KRIS dan Iuran Terbaru?

Sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa artinya ini bagi Anda dan berapa iuran yang harus dibayar mulai 22 April 2025? Simak penjelasannya berikut ini.

Meskipun perubahan sistem kelas sudah di depan mata, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama. Pemerintah belum memutuskan apakah akan ada penyesuaian iuran seiring dengan implementasi KRIS. Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada peraturan baru yang mengatur besaran iuran untuk sistem KRIS. Saat ini, dasar hukum yang berlaku masih Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Ghufron juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Ia berpendapat bahwa iuran yang sama rata untuk semua kalangan, baik kaya maupun miskin, tidak adil. "Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," katanya.

Sebagai gambaran, berikut iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (dengan bantuan pemerintah)

Iuran ini dibayarkan sesuai jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Ada juga kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di mana iuran ditanggung pemerintah.

Perbedaan utama antar kelas saat ini terletak pada fasilitas ruang rawat inap. Kelas 1 menawarkan ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang. Selain itu, terdapat perbedaan subsidi biaya kacamata. Subsidi untuk kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000. Subsidi ini dapat diklaim setiap dua tahun sekali.

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem BPJS Kesehatan:

1. Pantau terus informasi resmi. - Simak terus perkembangan informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait KRIS dan perubahan iuran melalui website dan media sosial resmi mereka.

2. Pahami konsep KRIS. - Cari tahu lebih lanjut tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan apa saja manfaat yang akan Anda dapatkan.

3. Siapkan dana darurat. - Siapkan dana darurat untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

4. Manfaatkan layanan Mobile JKN. - Unduh dan gunakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan akses informasi, pembayaran iuran, dan layanan BPJS Kesehatan lainnya. Contohnya, Anda bisa mengecek status kepesertaan dan riwayat pembayaran melalui aplikasi ini.

5. Tanyakan ke BPJS Kesehatan jika ada yang kurang jelas. - Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center atau kantor cabang terdekat jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

6. Jaga kesehatan. - Pola hidup sehat dapat membantu Anda meminimalkan risiko sakit dan mengurangi kebutuhan untuk menggunakan layanan kesehatan. Misalnya, dengan rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan bergizi.

Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik dengan adanya KRIS? - Pertanyaan dari Siti Nurhaliza

"Saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian iuran. Pemerintah masih mengkaji besaran iuran yang tepat untuk sistem KRIS agar tetap terjangkau dan sesuai dengan prinsip gotong royong." - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan

Apa manfaat KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan? - Pertanyaan dari Budi Santoso

"KRIS dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta, tanpa memandang kelas. Dengan KRIS, diharapkan disparitas layanan antar kelas dapat dikurangi." - Prof. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM, Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Bagaimana cara mengetahui informasi terbaru tentang KRIS? - Pertanyaan dari Ani Widayati

"Ikuti terus perkembangan informasi melalui website resmi BPJS Kesehatan, media sosial, dan kanal komunikasi resmi lainnya. BPJS Kesehatan akan secara berkala memberikan update terkait implementasi KRIS." - Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan

Apakah peserta PBI tetap ditanggung pemerintah dalam sistem KRIS? - Pertanyaan dari Rina Permata Sari

"Ya, pemerintah tetap berkomitmen untuk menanggung iuran peserta PBI dalam sistem KRIS. Jaminan kesehatan merupakan hak dasar seluruh masyarakat Indonesia, dan pemerintah akan terus berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat." - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia