Kejanggalan Perusahaan Penahan Ijazah Bikin Wamenaker Emosi Usai Sidak, Praktik Tak Manusiawi Terungkap

Sabtu, 19 April 2025 oleh jurnal

Kejanggalan Perusahaan Penahan Ijazah Bikin Wamenaker Emosi Usai Sidak, Praktik Tak Manusiawi Terungkap

Sidak Panas! Wamenaker Geram, Perusahaan Suku Cadang di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan

Suasana memanas di sebuah gudang suku cadang kendaraan bermotor di Surabaya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melakukan sidak mendadak ke UD Sentoso Seal menyusul dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Sama seperti Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya, Noel pun dibuat geram oleh sambutan yang kurang menyenangkan.

Perjalanan jauh dari Jakarta ke gudang yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya, ternyata tak berjalan mulus. Di bawah terik matahari Surabaya, Noel yang didampingi Wawali Armuji dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayu Aji, justru nyaris tak dibukakan pintu. Gerbang utama gudang UD Sentoso Seal terkunci rapat.

Wamenaker Merasa Tak Dihargai

Kompol Ari sampai harus berteriak-teriak meminta seseorang di dalam gudang untuk membuka pintu. Setelah menunggu beberapa saat, barulah rombongan dipersilakan masuk, bukan lewat gerbang utama, melainkan melalui pintu kecil di sampingnya. Di dalam gudang, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, beserta suami dan beberapa karyawan akhirnya menemui Noel dan Armuji. Raut wajah Noel tampak menahan emosi, namun melihat sikap Diana yang berkelit, suaranya pun meninggi.

“Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai, ternyata saya juga. Ini pelajaran untuk industri lainnya. Jangan pernah menahan ijazah! Itu pelanggaran hukum,” tegas Noel kepada wartawan usai sidak.

Pengakuan Janggal dan Emosi yang Memuncak

Selama sekitar 1,5 jam di dalam gudang, Noel mencoba mengorek informasi dari Diana terkait dugaan penahanan ijazah dengan tebusan Rp 2 juta. Namun, Diana terus menyangkal. Noel pun mencoba bertanya langsung kepada karyawan, tetapi Diana berdalih tidak ada karyawan saat itu. Namun, ketika Noel masuk lebih dalam ke gudang, ia menemukan seorang perempuan yang diduga karyawan. Diana berkilah perempuan tersebut hanya sedang bermain ke gudang. Kejanggalan ini membuat Wamenaker geram dan hampir menggebrak meja.

“Banyak hal yang janggal,” ungkap Noel kepada wartawan.

Noel heran dengan sikap Diana yang berkelit, padahal sudah ada bukti surat tanda terima yang menunjukkan karyawan diminta memilih antara ijazah ditahan atau menjaminkan uang Rp 2 juta saat melamar kerja. Noel bahkan menyatakan kesediaannya untuk membayar jika ada karyawan yang ijazahnya masih ditahan karena utang.

“Sangat emosi. Tidak kooperatif. Banyak yang ditutup-tutupi, upah di bawah UMP… aduh,” keluh Noel, tampak frustrasi.

Kasus Diserahkan ke Polisi

Akhirnya, Noel menyerahkan kasus penahanan ijazah ini kepada pihak kepolisian. “Banyak yang aneh. Biar aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Di hari yang sama, 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal didampingi Wali Kota Eri Cahyadi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penahanan ijazah. Seorang mantan karyawan mengaku hanya digaji Rp 2 juta per bulan, jauh di bawah UMK, tanpa uang transport, makan, atau lembur. Diduga juga ada praktik pemotongan gaji yang tidak sah, misalnya saat karyawan tidak masuk kerja, termasuk saat karyawan Muslim hendak salat Jumat.

Berikut beberapa tips untuk melindungi hak Anda sebagai karyawan dan menghindari situasi seperti penahanan ijazah:

1. Pahami hak-hak Anda. - Pelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Ketahui hak Anda terkait upah minimum, jam kerja, cuti, dan perlindungan lainnya. Contoh: Pastikan gaji Anda sesuai UMK/UMP.

2. Jangan serahkan ijazah asli. - Berikan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah asli adalah dokumen penting dan tidak seharusnya ditahan oleh perusahaan.

3. Simpan bukti-bukti penting. - Simpan salinan kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen penting lainnya. Ini akan berguna jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

4. Laporkan pelanggaran. - Jika hak Anda dilanggar, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau pihak berwajib. Jangan takut untuk memperjuangkan hak Anda.

5. Bergabunglah dengan serikat pekerja. - Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan perlindungan dan dukungan tambahan dalam memperjuangkan hak-hak Anda.

Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan)?

Tidak. Menahan ijazah karyawan adalah tindakan ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Ijazah adalah hak milik pribadi dan perusahaan tidak berhak menahannya dengan alasan apapun.

Apa yang harus saya lakukan jika ijazah saya ditahan perusahaan, Pak Hotman Paris (Pengacara)?

Segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau langsung ke polisi. Anda juga bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk langkah hukum selanjutnya. Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda!

Bagaimana cara memastikan gaji saya sesuai UMP, Pak Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian)?

Periksa besaran UMP di daerah Anda melalui website resmi pemerintah atau Dinas Ketenagakerjaan. Bandingkan dengan slip gaji Anda. Jika terdapat perbedaan dan tidak sesuai aturan, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Apa saja hak karyawan selain gaji, Bu Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)?

Banyak, seperti jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), cuti, hak untuk beribadah, lembur yang dibayar sesuai aturan, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk detailnya.

Bagaimana jika perusahaan memotong gaji tanpa alasan yang jelas, Pak Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)?

Tanyakan alasan pemotongan gaji tersebut kepada bagian personalia atau manajemen perusahaan. Jika alasannya tidak sah, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setiap pemotongan gaji harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Apakah perusahaan boleh melarang karyawan salat Jumat, Pak Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama)?

Tidak. Melarang karyawan untuk menjalankan ibadah, termasuk salat Jumat, merupakan pelanggaran hak konstitusional dan diskriminasi. Karyawan berhak mendapatkan waktu untuk beribadah sesuai keyakinannya.