Kejagung Diminta Lapor Dewan Pers Dulu Sebelum Tersangkakan Direktur JAK TV Soal Berita Negatif Picu Kontroversi Publik
Rabu, 23 April 2025 oleh jurnal
Kejagung Tersangkakan Direktur JAK TV, Dewan Pers: Seharusnya Lapor Dulu!
Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik atas langkahnya menersangkakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, terkait dugaan pembuatan berita negatif. Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, menyarankan agar Kejagung seharusnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pers terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.
“Idealnya, berita yang dianggap bermasalah itu diadukan dulu ke Dewan Pers. Kita akan tinjau dari sisi etika jurnalistik,” ujar Bambang, Selasa (22/4/2025). Kejagung menuding Tian membuat berita negatif untuk menjatuhkan nama baik institusi dan menerima uang sebesar Rp 487 juta. Menurut Bambang, mekanisme pelaporan ke Dewan Pers akan memungkinkan penanganan kasus ini dalam ranah etika jurnalistik.
“Jika memang ada kesalahan atau pelanggaran wewenang dalam pemberitaan, ada aturan dan mekanismenya di Dewan Pers. Bisa diproses sebagai sengketa pers,” tegasnya.
Kejagung menduga Tian menyalahgunakan jabatannya untuk menghalangi penyidikan sejumlah kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian diduga membuat konten negatif atas pesanan pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Tian menerima uang tersebut secara pribadi, bukan atas nama JAK TV. Tidak ada kontrak resmi antara JAK TV dengan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Qohar. Uang yang diterima Tian ditaksir mencapai Rp 478.500.000. Konten negatif tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Salah satu contoh narasi yang dipermasalahkan adalah informasi keliru mengenai kerugian keuangan negara dalam beberapa perkara. “Tian menuangkan narasi yang diberikan oleh Marcella dan Junaedi ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” tambah Qohar.
Berikut beberapa tips jika Anda menghadapi sengketa pers:
1. Kumpulkan Bukti - Kumpulkan semua bukti terkait, seperti rekaman, tangkapan layar, dan dokumen lainnya. Misalnya, simpan semua email atau pesan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
2. Identifikasi Pihak Terlibat - Tentukan siapa saja yang terlibat dalam sengketa, termasuk media, wartawan, dan pihak lainnya. Catat nama dan afiliasi mereka.
3. Konsultasi dengan Ahli - Bicarakan kasus Anda dengan pengacara atau konsultan media yang berpengalaman dalam hukum pers. Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang tepat.
4. Laporkan ke Dewan Pers - Ajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Jelaskan kronologi kejadian dan sertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.
5. Ikuti Proses Mediasi - Dewan Pers akan memfasilitasi mediasi antara Anda dan pihak media. Bersikaplah kooperatif selama proses mediasi.
6. Hormati Keputusan - Hormati keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, baik itu berupa hak jawab, ralat, atau sanksi lainnya.
Apa peran Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan seperti ini, Pak Budi Santoso?
(Nezar Patria, Ketua Dewan Pers) Dewan Pers berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam sengketa pers. Kami mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat antara pihak yang bersengketa. Tujuannya adalah menegakkan kemerdekaan pers dan melindungi hak publik atas informasi yang benar.
Bagaimana jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan Dewan Pers, Bu Ani?
(Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia) Meskipun keputusan Dewan Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, keputusan tersebut memiliki kekuatan moral yang signifikan. Jika salah satu pihak tidak puas, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Apa saja sanksi yang bisa diberikan Dewan Pers kepada media yang melanggar kode etik, Pak Rian?
(Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers) Sanksi yang dapat diberikan Dewan Pers berupa teguran tertulis, hak jawab, hak koreksi, hingga rekomendasi pencabutan status sebagai perusahaan pers.
Bagaimana cara melaporkan pengaduan ke Dewan Pers, Ibu Ratna?
(Ninik Rahayu, Komisioner Komnas HAM) Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau email ke Dewan Pers. Sertakan identitas pelapor, nama media yang diadukan, kronologi kejadian, dan bukti-bukti pendukung.
Apakah publik bisa memantau proses penanganan kasus di Dewan Pers, Pak Anton?
(Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI) Dewan Pers berkomitmen untuk transparansi. Informasi terkait penanganan kasus dan keputusan Dewan Pers dapat diakses publik melalui website resmi Dewan Pers.