Kades Kradenan Diduga Salah Gunakan Mobil Siaga, Warga Desa Gelar Aksi Demo Tuntut Transparansi Dana Desa

Rabu, 23 April 2025 oleh jurnal

Kades Kradenan Diduga Salah Gunakan Mobil Siaga, Warga Desa Gelar Aksi Demo Tuntut Transparansi Dana Desa

Warga Desa Kradenan Demo, Tuding Kepala Desa Salah Gunakan Mobil Siaga

Ketegangan mewarnai halaman Balai Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Senin pagi (21/4/2025). Warga berunjuk rasa memprotes Kepala Desa (Kades) Kradenan, Sugiyanto, yang diduga menyalahgunakan mobil siaga desa.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang selama ini kesulitan meminjam mobil siaga. Kades Sugiyanto dituding mempersulit proses peminjaman dan kerap memarkir mobil tersebut di rumahnya, bukan di Balai Desa. Warga juga menduga mobil siaga sering digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Kegeraman warga semakin memuncak ketika pada Senin (21/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, permohonan peminjaman mobil siaga untuk membawa warga yang tengah kritis ke RSU PKU Muhammadiyah Bobotsari ditolak mentah-mentah. Kades beralasan mobil siaga tidak boleh digunakan untuk mengantar atau menjemput jenazah. Sayangnya, warga yang sakit tersebut akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Dalam aksinya, warga menuntut transparansi dan pertanggungjawaban Kades terkait penggunaan mobil siaga. Mereka menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli untuk kepentingan seluruh warga Desa Kradenan dan harus digunakan sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa tips untuk memastikan mobil siaga desa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola dengan transparan:

1. Buat Aturan Penggunaan yang Jelas - Aturan tertulis tentang prosedur peminjaman, siapa yang bertanggung jawab, dan batasan penggunaannya harus dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh warga. Misalnya, aturan bisa mencakup syarat peminjaman, biaya operasional, dan sanksi jika terjadi penyalahgunaan.

2. Bentuk Tim Pengelola - Tim yang terdiri dari perwakilan warga dan perangkat desa dapat dibentuk untuk mengawasi penggunaan dan pemeliharaan mobil siaga. Ini untuk mencegah penggunaan yang sewenang-wenang.

3. Catat Setiap Penggunaan - Setiap peminjaman harus dicatat dengan detail, termasuk waktu, tujuan, dan kondisi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan. Buku log fisik atau digital dapat digunakan untuk keperluan ini.

4. Parkir di Tempat yang Aksesibel - Mobil siaga idealnya diparkir di tempat umum yang mudah diakses warga, seperti Balai Desa, agar mudah dipantau dan digunakan saat dibutuhkan.

5. Lakukan Evaluasi Berkala - Evaluasi berkala terhadap penggunaan dan pengelolaan mobil siaga perlu dilakukan, misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali, untuk memastikan aturan yang ada berjalan efektif dan sesuai kebutuhan warga.

6. Laporkan Dugaan Penyalahgunaan - Jika ada dugaan penyalahgunaan, warga harus berani melapor ke pihak berwenang, seperti BPD atau bahkan aparat penegak hukum. Dokumentasi berupa foto atau video dapat memperkuat laporan.

Bagaimana jika kepala desa menolak memberikan akses informasi terkait penggunaan mobil siaga, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI) "Transparansi adalah kunci akuntabilitas. Warga berhak mengetahui penggunaan dana desa, termasuk pengelolaan mobil siaga. Jika kepala desa menolak memberikan informasi, warga dapat melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau instansi pemerintah yang lebih tinggi."

Apa sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa yang terbukti menyalahgunakan mobil siaga, Pak Tito Karnavian?

(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI) "Penyalahgunaan aset desa, termasuk mobil siaga, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat kesalahannya. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Bagaimana cara warga memastikan pengelolaan mobil siaga transparan dan akuntabel, Pak Ganjar Pranowo?

(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) "Keterbukaan informasi publik adalah hal yang penting. Warga bisa aktif bertanya dan mengawasi. Aduan masyarakat juga bisa disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk."

Apa yang bisa dilakukan jika mediasi dengan kepala desa tidak membuahkan hasil, Bu Tri Rismaharini?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial RI) "Jika mediasi tidak berhasil, warga bisa menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penting untuk menjaga agar proses penyelesaian masalah tetap kondusif dan tidak anarkis. Saling menghormati dan mengedepankan musyawarah mufakat tetaplah yang utama."