Jaksa Ringkus Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar yang Merugikan Negara
Selasa, 22 April 2025 oleh jurnal
Kejari Medan Ringkus Tersangka Korupsi Aset KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Medan, Sumatera Utara - Drama penangkapan mewarnai upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam mengamankan Risma Siahaan (64), tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar. Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (19/5/2025) ini diwarnai perlawanan dan beberapa kali tersangka berpura-pura pingsan.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset KAI di Jalan Sutomo Medan Nomor 11 yang tidak sesuai prosedur. Kejari Medan menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka pada Kamis (17/4) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Risma lebih dari tiga kali, namun ia tidak kooperatif.
Tim Pidsus Kejari Medan, dibantu Polrestabes Medan dan kepala lingkungan, akhirnya mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo. Di sana, tim membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan di hadapan Risma dan anaknya. Namun, Risma menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan penangkapan paksa.
Drama berlanjut saat perjalanan menuju Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Risma secara intensif menghubungi pengacaranya. Sesampainya di rutan, ia berpura-pura pingsan. Pemeriksaan medis di RSUD dr Pirngadi Medan menyatakan Risma sehat dan tidak ada halangan untuk ditahan. Namun, ia kembali berpura-pura pingsan ketika akan diserahkan ke pihak rutan. Akhirnya, Risma dibawa ke RSU Bandung untuk perawatan.
Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak tersangka atas pendampingan hukum. Berdasarkan audit BPK RI, tindakan Risma merugikan negara sebesar Rp21,91 miliar. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Berikut beberapa tips untuk melindungi aset dari potensi korupsi:
1. Terapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. - Setiap transaksi dan pengelolaan aset harus tercatat dengan jelas dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Misalnya, menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk mencatat semua transaksi.
2. Lakukan audit internal secara berkala. - Audit internal dapat membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan dan kelemahan dalam sistem pengelolaan aset. Contohnya, melakukan audit setiap semester atau setiap tahun.
3. Berikan pelatihan anti-korupsi kepada seluruh karyawan. - Pemahaman yang baik tentang korupsi dan dampaknya dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi. Misalnya, mengadakan workshop atau seminar anti-korupsi.
4. Laporkan setiap indikasi korupsi. - Jangan takut untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang. Anda bisa menggunakan whistleblowing system yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Bagaimana masyarakat bisa ikut berperan dalam mencegah korupsi aset negara, Pak Budi?
Masyarakat dapat berperan aktif dengan mengawasi penggunaan aset negara dan melaporkan segala bentuk penyelewengan kepada pihak berwajib. - Budi Waseso (Mantan Kepala BNN)
Apa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku korupsi aset negara, Bu Sri Mulyani?
Sanksi hukum bagi koruptor aset negara beragam, mulai dari penjara hingga denda yang sangat besar, sesuai dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Apa saja modus yang biasa digunakan dalam korupsi aset negara, Pak Febri?
Modusnya beragam, mulai dari mark-up, penggelapan, hingga penjualan aset secara ilegal. - Febri Diansyah (Mantan Juru Bicara KPK)
Bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi aset negara, Pak Najwa?
Laporkan ke lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian dengan bukti-bukti yang mendukung. - Najwa Shihab (Jurnalis)
Apa dampak korupsi aset negara terhadap perekonomian, Pak Mahfud?
Korupsi aset negara sangat merugikan perekonomian, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan publik. - Mahfud MD (Menko Polhukam)
Bagaimana peran BPK dalam mengaudit aset negara, Ibu Anita?
BPK berperan penting dalam memeriksa dan memastikan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Anita Wido Larasati (Anggota BPK)