Inilah Terungkap! Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Motor agar hutang segera dibayar
Sabtu, 31 Mei 2025 oleh jurnal
Jan Hwa Diana, Selain Ijazah, Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Motor Karyawan?
Kasus penahanan dokumen pribadi mantan karyawan oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, semakin melebar. Jika sebelumnya hanya ijazah, KTP, KK, dan buku nikah yang diduga ditahan, kini terungkap bahwa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan juga ikut "diamankan".
Elok Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, membenarkan adanya dokumen berharga lain yang ditahan. Menurutnya, penahanan ini terkait dengan adanya utang piutang antara karyawan atau pihak terkait dengan Diana atau CV Sentoso Seal.
"Memang benar ada sertifikat rumah dan BPKB yang ditahan. Ini karena kami melihat ada perjanjian utang piutang di situ. Tapi kami perlu konfirmasi lebih lanjut ke Bu Diana terkait detailnya," ujar Elok saat ditemui di rumah dinas Wawali Armuji di Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Elok menjelaskan bahwa ada tiga dokumen berharga yang ditahan, yaitu satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Informasi sementara yang ia dapatkan, sertifikat rumah tersebut milik saudara dari Jan Hwa Diana. Namun, belum dipastikan apakah saudaranya tersebut juga bekerja di Sentoso Seal.
"Untuk dua BPKB motor, kami masih menunggu konfirmasi dari Bu Diana. Apakah itu milik mantan karyawan, saudara, atau pihak lain. Yang jelas, ada perjanjian utang piutangnya," imbuhnya.
Motivasi Jan Hwa Diana menahan dokumen-dokumen tersebut, menurut Elok, adalah sebagai tindakan preventif. Diana merasa khawatir dengan ketidakpastian karyawan, seperti berhenti mendadak tanpa pemberitahuan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, termasuk pencurian atau perusakan aset.
"Bu Diana khawatir jika ada tindakan pencurian atau pengerusakan. Penahanan dokumen ini sebagai jaminan, agar saat mereka keluar tidak ada barang perusahaan yang hilang atau dirusak. Ini murni tindakan pencegahan," tegas Elok.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap 23 saksi dan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.
Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Supaya kejadian seperti yang dialami para mantan karyawan CV Sentoso Seal tidak menimpa Anda, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Pahami Kontrak Kerja dengan Seksama - Sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan Anda membaca dan memahami semua klausul, termasuk yang berkaitan dengan penahanan dokumen. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya atau meminta penjelasan.
Contohnya, perhatikan apakah ada klausul yang menyatakan perusahaan berhak menahan ijazah atau dokumen lain sebagai jaminan.
2. Hindari Utang Piutang dengan Perusahaan atau Atasan - Sebisa mungkin, hindari melakukan pinjaman uang atau transaksi utang piutang dengan perusahaan atau atasan. Hal ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk menahan dokumen Anda sebagai jaminan.
Jika memang terpaksa berutang, pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai jangka waktu pembayaran dan konsekuensi jika terjadi wanprestasi.
3. Simpan Salinan Dokumen Penting - Selalu simpan salinan (fotokopi atau scan) dari semua dokumen penting Anda, seperti ijazah, KTP, KK, BPKB, dan sertifikat rumah. Ini akan sangat berguna jika dokumen asli ditahan oleh pihak lain.
Dengan memiliki salinan, Anda tetap bisa mengurus berbagai keperluan administrasi meskipun dokumen asli tidak ada di tangan.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Dokumen Ditahan Secara Ilegal - Jika perusahaan atau atasan menahan dokumen Anda tanpa dasar yang jelas dan melanggar hukum, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan.
Penahanan dokumen pribadi tanpa alasan yang sah adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan, menurut pendapat Budi Santoso?
Menurut Budi Santoso, seorang ahli hukum perburuhan, pada dasarnya perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan sebagai jaminan, kecuali ada perjanjian yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada perjanjian, penahanan ijazah bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menahan BPKB motor, seperti yang dialami oleh Rina Wijaya?
Rina Wijaya, seorang aktivis buruh, menyarankan agar Anda segera meminta penjelasan dari perusahaan mengenai alasan penahanan BPKB tersebut. Jika alasannya tidak jelas atau tidak sesuai dengan perjanjian, Anda bisa mengirimkan surat peringatan atau somasi. Jika tidak ada respons, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau pihak kepolisian.
Bagaimana cara menghadapi perusahaan yang tiba-tiba menahan sertifikat rumah, menurut pandangan Dr. Ani Lestari?
Dr. Ani Lestari, seorang psikolog industri, menekankan pentingnya komunikasi yang baik. Cobalah berbicara dengan pihak perusahaan secara baik-baik untuk mencari solusi. Jika tidak berhasil, Anda bisa meminta bantuan mediasi dari pihak ketiga atau menggunakan jalur hukum sebagai upaya terakhir.
Apakah penahanan dokumen bisa dilaporkan ke polisi, seperti yang ditanyakan oleh Joko Susilo?
Menurut Kompol. Indra Pratama, seorang perwira polisi, penahanan dokumen secara ilegal bisa dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan tidak menyenangkan. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Apa saja hak-hak karyawan jika perusahaan melakukan penahanan dokumen, menurut pendapat Sri Mulyani?
Sri Mulyani, seorang pengamat kebijakan publik, menjelaskan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan kembali dokumen pribadinya yang ditahan secara tidak sah. Karyawan juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat penahanan dokumen tersebut.
Bagaimana cara mencegah agar dokumen pribadi tidak ditahan oleh perusahaan, menurut tips dari Ahmad Kurniawan?
Ahmad Kurniawan, seorang praktisi HRD, menyarankan agar Anda selalu berhati-hati dalam menandatangani perjanjian kerja. Pastikan semua klausul dipahami dengan baik dan tidak ada yang merugikan Anda. Selain itu, bangun komunikasi yang baik dengan perusahaan dan hindari tindakan yang bisa memicu ketidakpercayaan.