Inilah Pentingnya Mengubah Sertifikat Tanah Manual (1961,1997) Jadi Elektronik, Risiko dan Konsekuensinya jangan sampai Anda alami!
Sabtu, 24 Mei 2025 oleh jurnal
Sertifikat Tanah Era 1961-1997: Kenapa Penting Diubah Jadi Elektronik?
Punya sertifikat tanah terbitan lama, khususnya antara tahun 1961 dan 1997? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghimbau agar pemilik sertifikat fisik tersebut segera memperbarui sertifikatnya menjadi versi elektronik (Sertipikat-el). Kenapa ini penting?
Menurut Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya (@kementerian.atrbpn), sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode tersebut memiliki potensi masalah. Salah satunya adalah tidak adanya peta kadastral yang tercantum di lembar belakang sertifikat. Akibatnya, lokasi tanah bisa jadi tidak jelas dan memicu sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat tanah yang terbit antara 1961-1997 sebaiknya segera di-update ke sertifikat elektronik. Kekurangan sertifikat di periode itu adalah tidak adanya peta kadastral, sehingga lokasinya bisa tidak diketahui dan menimbulkan konflik,” jelas Nusron.
Peta kadastral sendiri adalah peta dengan skala antara 1:100 hingga 1:5.000 yang berfungsi untuk menunjukkan sertifikat dan luas tanah. Jadi, ketiadaan peta ini bisa menjadi masalah serius.
Lalu, bagaimana cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik? Kabar baiknya, proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Mengutip dari berbagai sumber, termasuk detikProperti, proses perubahan sertifikat bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan Anda sudah memiliki akun di aplikasi tersebut. Jika belum, Kantor Pertanahan setempat akan membantu Anda mendaftar.
- Datang langsung ke Kantor Pertanahan tempat bidang tanah Anda terdaftar.
- Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli (yang lama).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika proses diwakilkan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi KTP penerima kuasa (jika ada).
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (khusus untuk badan hukum), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Perlu diingat, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan untuk penggantian blanko sertifikat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya yang dikenakan adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Setelah sertifikat elektronik diterbitkan, Anda bisa mengecek keasliannya melalui QR Code yang tertera di sertifikat tersebut menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik yang lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip.
Hai, Sobat Tanah! Biar proses ubah sertifikat tanahmu jadi elektronik makin lancar, yuk simak tips berikut ini!
1. Cek Tahun Terbit Sertifikat - Pastikan sertifikat tanahmu terbit antara tahun 1961-1997. Ini adalah periode yang disarankan untuk segera melakukan perubahan ke sertifikat elektronik karena potensi tidak adanya peta kadastral.
Misalnya, sertifikat yang terbit tahun 1985 sebaiknya segera diurus.
2. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Ini akan mempercepat proses pengajuanmu.
Dokumennya meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP & KK, formulir permohonan yang sudah diisi, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
3. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku - Aplikasi ini sangat penting untuk memantau proses pengajuan dan mengecek keaslian sertifikat elektronikmu nanti.
Unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store.
4. Buat Akun di Aplikasi Sentuh Tanahku - Jika belum punya akun, segera buat. Kantor Pertanahan akan membantu memvalidasi akunmu agar bisa digunakan.
Proses ini biasanya memerlukan verifikasi data diri.
5. Bayar Biaya PNBP - Jangan lupa siapkan dana sebesar Rp 50.000 untuk biaya PNBP penggantian blanko sertifikat.
Pembayaran biasanya dilakukan di loket yang tersedia di Kantor Pertanahan.
6. Cek QR Code Setelah Sertifikat Jadi - Setelah sertifikat elektronik terbit, langsung cek keasliannya dengan memindai QR Code yang tertera menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Ini memastikan sertifikatmu valid dan terdaftar.
Apakah sertifikat tanah terbitan sebelum 1961 juga perlu diubah, Bu Ratna?
Menurut Bapak Taufik, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, sertifikat yang terbit sebelum 1961 tetap sah. Namun, alangkah baiknya jika di-update juga ke versi elektronik untuk meminimalisir risiko sengketa di masa depan.
Berapa lama proses perubahan sertifikat fisik ke elektronik, Pak Budi?
Ibu Ani, seorang notaris di Surabaya, menjelaskan bahwa prosesnya bervariasi tergantung kepadatan Kantor Pertanahan. Biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak ada penundaan.
Apakah sertifikat elektronik lebih aman dari sertifikat fisik, Mbak Sinta?
Menurut Bapak Ridwan, seorang ahli IT dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat elektronik justru lebih aman karena datanya tersimpan secara digital dan terenkripsi. Sulit dipalsukan atau dihilangkan.
Jika saya tidak mengubah sertifikat fisik ke elektronik, apa risikonya, Mas Joko?
Ibu Kartika, seorang pengacara properti di Medan, menyampaikan bahwa risiko terbesar adalah potensi sengketa lahan karena ketidakjelasan lokasi tanah. Selain itu, proses jual beli atau pengajuan kredit juga bisa jadi lebih rumit.
Apakah biaya Rp 50.000 itu berlaku untuk setiap sertifikat, Bu Rina?
Bapak Herman, seorang petugas di Kantor Pertanahan Bandung, mengkonfirmasi bahwa biaya Rp 50.000 berlaku untuk setiap sertifikat hak atas tanah yang diajukan penggantian blanko.
Bisakah proses perubahan sertifikat ini diwakilkan, Pak Anton?
Menurut Ibu Dewi, seorang notaris di Makassar, proses ini bisa diwakilkan dengan surat kuasa yang sah. Pastikan surat kuasa ditandatangani di atas materai dan mencantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa dengan jelas.