Inilah Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Tuntut Rp 1,4 Miliar, Tanggapan Pemerintah Dinanti Publik yang Geram

Selasa, 6 Mei 2025 oleh jurnal

Inilah Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Tuntut Rp 1,4 Miliar, Tanggapan Pemerintah Dinanti Publik yang Geram

Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Tuntut Rp 1,4 Miliar: Bagaimana Sikap Pemerintah?

Jagat maya dihebohkan dengan berita penyegelan sebuah pabrik di Kalimantan Tengah oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan menjadi sasaran DPD GRIB Jaya Kalteng, yang bertindak atas kuasa Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.

Ormas tersebut menuntut pembayaran tunai lebih dari Rp 1,4 miliar. Menurut Erko, perwakilan DPD GRIB Jaya Kalteng, PT BAP telah melakukan wanprestasi karena belum melunasi pembelian karet senilai Rp 778 juta. Wanprestasi ini, jelasnya, telah melalui proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga putusan Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan juga mewajibkan PT BAP membayar ganti rugi materil atas keuntungan yang tidak diperoleh Sukarto bin Parsan akibat belum dibayarnya harga karet tersebut, sebesar 6 persen per tahun sejak 2 Februari 2011.

"Setiap perkara harus ada akhirnya," tegas Erko. DPD GRIB Jaya Kalteng telah menyarankan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Jika PT BAP tetap tidak mengindahkan putusan, ormas tersebut mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menghentikan operasional pabrik.

Respons Tegas Pemerintah Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dengan tegas merespons aksi sepihak ini. Ia menekankan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara, terutama dalam hal investasi daerah. Pemerintah Provinsi, melalui aparat penegak hukum, akan menertibkan situasi ini. Agustiar menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi, bukan kendali ormas.

Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menanganinya:

1. Komunikasi yang Jelas - Jalin komunikasi yang terbuka dan jujur dengan pihak terkait. Sampaikan keluhan dan harapan Anda dengan jelas dan tenang.

Misalnya, jadwalkan pertemuan formal untuk membahas masalah dan mencari solusi bersama.

2. Mediasi - Libatkan mediator netral jika komunikasi langsung menemui jalan buntu. Mediator dapat membantu memfasilitasi diskusi dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Contohnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat menjadi pilihan mediator.

3. Arbitrase - Pertimbangkan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses arbitrase cenderung lebih cepat dan efisien.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah salah satu lembaga arbitrase yang terpercaya.

4. Jalur Hukum - Jika upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, maka jalur hukum dapat ditempuh. Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim Anda.

Konsultasikan dengan pengacara untuk memahami proses dan langkah hukum yang perlu diambil.

Apakah tindakan ormas menyegel pabrik diperbolehkan, Ibu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Tindakan main hakim sendiri seperti penyegelan oleh ormas jelas tidak dibenarkan. Semua sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Bagaimana pemerintah melindungi investor dari tindakan sepihak seperti ini, Bapak Mahfud MD?

(Mahfud MD, Menko Polhukam) Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman. Aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu iklim investasi, termasuk aksi premanisme oleh ormas.

Apa dampak penyegelan pabrik terhadap perekonomian daerah, Bapak Airlangga Hartarto?

(Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian) Penyegelan pabrik dapat mengganggu aktivitas ekonomi, mengurangi produktivitas, dan berdampak negatif pada iklim investasi daerah.

Bagaimana saran Bapak Tito Karnavian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali?

(Tito Karnavian, Mendagri) Penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sosialisasi hukum dan penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika menghadapi tuntutan dari ormas, Ibu Rosan Roeslani?

(Rosan P. Roeslani, Ketua Kadin Indonesia) Perusahaan harus tetap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum. Kumpulkan bukti-bukti yang relevan, konsultasikan dengan pengacara, dan laporkan tindakan intimidasi atau pemerasan kepada aparat penegak hukum.