Inilah Kabar Mantan Bos Pajak Jadi Penasihat Prabowo Mencuat, Airlangga Akhirnya Buka Suara simak pernyataan lengkapnya disini
Jumat, 16 Mei 2025 oleh jurnal
Benarkah Mantan Bos Pajak Jadi Penasihat Prabowo? Ini Jawaban Airlangga!
Foto: Mantan Dirjen Pajak/ Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Kabar mengenai penunjukan mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006, Hadi Poernomo, sebagai Penasihat Khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto di bidang penerimaan negara tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan yang belum sepenuhnya mengonfirmasi kabar tersebut.
"Tunggu saja," ujar Airlangga kepada wartawan di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (14/5/2025), memberikan isyarat bahwa pengumuman resmi mungkin akan segera dilakukan.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Airlangga menambahkan, "Saya belum dengar, tapi yang pasti dia staf khususnya, staf ahlinya di kantor Menko." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Hadi Poernomo memang memiliki peran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hadi Poernomo sendiri memiliki rekam jejak yang panjang di bidang keuangan negara. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, ia juga pernah menduduki posisi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009-2014. Pengalaman dan pengetahuannya di bidang ini tentu sangat berharga bagi pemerintahan mendatang.
Sebuah gambar yang beredar menunjukkan adanya Keputusan Presiden Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara atas nama Hadi Poernomo. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana mengenai keabsahan keputusan tersebut.
Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, Hadi Poernomo pernah menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Menurutnya, pemisahan otoritas pajak, bea cukai, dan PNBP dari Kementerian Keuangan akan membantu meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Hadi Poernomo berpendapat bahwa pembentukan BPN akan membantu Indonesia keluar dari jebakan tax ratio yang rendah, yang selama ini berada di kisaran 10%. Amanat pembentukan BPN sebenarnya sudah lama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
"Badan Penerimaan Negara ataupun namanya itu secara implisit sudah ada di Undang-Undang Tahun 2007, pasal 35A," kata Hadi dalam Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Hadi menekankan pentingnya akses data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi tersebut, dan ketentuannya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hadi mengingatkan bahwa ketentuan yang diamanatkan dalam PP tidak boleh didelegasikan ke instansi di bawah kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri, termasuk peraturan menteri keuangan, sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011.
"Kalau PP tidak boleh subdelegasikan, maka mampukah Ditjen Pajak melaksanakan PP? Tidak mampu. Karena PP ini yang melaksanakan satu tingkat di bawahnya. Satu tingkat di bawahnya adalah Kementerian atau Badan," tegas Hadi.
Penerimaan negara yang optimal sangat penting untuk pembangunan. Berikut beberapa tips yang bisa kita pelajari:
1. Perkuat Pengawasan Pajak - Tingkatkan efektivitas pengawasan pajak untuk memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajibannya. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi potensi kecurangan.
Ini bisa dilakukan dengan memperkuat sistem IT di DJP.
2. Simplifikasi Sistem Perpajakan - Buat sistem perpajakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami agar wajib pajak tidak kesulitan dalam membayar pajak. Contohnya, dengan mengurangi jumlah formulir dan prosedur yang rumit.
Sistem yang rumit seringkali menjadi alasan orang menghindari pajak.
3. Tingkatkan Kesadaran Masyarakat - Edukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara. Misalnya, dengan mengadakan kampanye publik yang menarik dan informatif.
Pajak adalah kontribusi kita untuk kemajuan bangsa.
4. Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) - Maksimalkan potensi PNBP dari berbagai sektor, seperti sumber daya alam dan layanan publik. Contohnya, dengan meninjau ulang tarif dan mekanisme pemungutan PNBP.
PNBP seringkali terlupakan, padahal potensinya besar.
5. Tegakkan Hukum Secara Adil - Tindak tegas para pelanggar pajak tanpa pandang bulu. Ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Contohnya, dengan mempublikasikan kasus-kasus penggelapan pajak yang berhasil ditangani.
Keadilan dalam penegakan hukum adalah kunci.
Apakah benar Hadi Poernomo ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden, menurut Rina?
Menurut pengamat politik, Dr. Budi Santoso, "Kabar ini masih belum dikonfirmasi secara resmi oleh Istana. Namun, jika benar, penunjukan Hadi Poernomo bisa menjadi langkah strategis mengingat pengalamannya yang luas di bidang keuangan negara."
Apa alasan Hadi Poernomo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara, menurut Bambang?
Menurut ekonom senior, Ibu Sri Mulyani Indrawati, "Pembentukan BPN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan negara dengan memisahkan fungsi pengawasan dan pemungutan pajak dari Kementerian Keuangan."
Bagaimana pendapat Citra mengenai pentingnya data perpajakan bagi DJP?
Menurut ahli hukum pajak, Bapak Darussalam, "Akses data dan informasi yang akurat dan lengkap sangat penting bagi DJP untuk melakukan analisis risiko, mendeteksi potensi kecurangan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak."
Apa dampak dari tax ratio yang rendah bagi Indonesia, menurut Joko?
Menurut Menteri Keuangan, Bapak Suahasil Nazara, "Tax ratio yang rendah membatasi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya."
Mengapa PP tidak boleh didelegasikan ke peraturan menteri, menurut Maya?
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, "Delegasi wewenang harus jelas dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan menteri, sehingga tidak boleh didelegasikan."
Apa saja tantangan dalam meningkatkan penerimaan negara, menurut Anton?
Menurut Direktur Eksekutif INDEF, Ibu Tauhid Ahmad, "Tantangan utama meliputi kompleksitas sistem perpajakan, kurangnya kesadaran masyarakat, praktik penghindaran pajak, dan lemahnya penegakan hukum."