Inilah Jadwal dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 15 Mei 2025 simak perubahan penting berikut
Jumat, 16 Mei 2025 oleh jurnal
BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tinggal Kenangan, Iuran Berubah Mulai Mei 2025!
Jakarta, CNBC Indonesia - Siap-siap ya! Sistem iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar mulai Juli 2025. Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tapi, jangan langsung panik soal berapa iuran barunya! Detailnya masih digodok.
Dalam Perpres 59/2024 Pasal 103B Ayat (8), Presiden Jokowi memberikan waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan KRIS. Jadi, untuk sementara waktu, kita masih menggunakan aturan iuran yang lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana skema iuran BPJS Kesehatan saat ini (sesuai Perpres 63/2022)? Yuk, kita simak rinciannya:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayar penuh oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Rinciannya: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti poin di atas, 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).
- Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dst., ayah, ibu, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung pekerja.
- Kerabat Lain PPU (saudara, ART), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja: Ini yang paling banyak variasinya:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. (Dulu ada subsidi pemerintah, tapi sekarang sudah tidak ada)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.
Jangan lupa, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Tapi, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, kamu butuh rawat inap.
Besaran denda rawat inap (sesuai Perpres 64/2020) adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Jadi, pantau terus perkembangan informasi mengenai KRIS dan iuran BPJS Kesehatan yang baru ya! Jangan sampai ketinggalan.
Mau BPJS Kesehatan kamu tetap aktif dan bermanfaat maksimal? Yuk, simak beberapa tips berikut ini:
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini penting banget! Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, kamu menghindari risiko status kepesertaan non-aktif dan potensi denda jika suatu saat butuh rawat inap. Misalnya, kalau kamu biasanya lupa, coba aktifkan fitur autodebet dari rekening bank kamu.
Selain itu, rajinlah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu kalau ada masalah dengan pembayaran iuran dan bisa segera mengatasinya.
2. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Jangan langsung ke rumah sakit kalau sakit ringan! Datang dulu ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai FKTP kamu. Di sana, kamu bisa mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dasar. Jika memang perlu penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Ini penting karena FKTP adalah gerbang utama pelayanan kesehatan BPJS. Dengan memanfaatkan FKTP, kamu membantu mengurangi antrean di rumah sakit dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efisien.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peserta BPJS Kesehatan - Jangan cuma tahu bayar iuran! Cari tahu juga apa saja hak kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jenis pelayanan yang ditanggung, prosedur rujukan, hingga cara mengajukan komplain jika ada masalah.
Misalnya, kamu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai standar medis. Jika kamu merasa hak kamu dilanggar, jangan ragu untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan atau lembaga pengaduan konsumen.
4. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Saat berobat, jangan lupa bawa kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital) dan KTP. Kalau dirujuk dari FKTP, bawa juga surat rujukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan masih berlaku agar proses pendaftaran dan pelayanan berjalan lancar.
Simpan kartu BPJS Kesehatan kamu di tempat yang aman dan mudah diakses. Kamu juga bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk menyimpan kartu BPJS Kesehatan digital dan mengakses informasi penting lainnya.
"Pak Jokowi sudah menetapkan belum ya, kapan KRIS ini benar-benar berlaku?" - Tanya Bambang dari Surabaya
Menurut Prof. Laksono Trisnantoro, Guru Besar Kebijakan Kesehatan UGM, "Penerapan KRIS ini bertahap, Bambang. Pemerintah menargetkan Juli 2025, tapi kemungkinan besar akan ada penyesuaian di lapangan. Pantau terus informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan ya!"
"Kalau saya sekarang kelas 1 BPJS, nanti dengan KRIS, pelayanannya bagaimana ya? Apa jadi turun?" - Khawatir Ratna dari Medan
Kata dr. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, "Tenang saja, Ratna! KRIS ini justru bertujuan meningkatkan standar pelayanan. Tidak ada penurunan kualitas. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang lebih baik dan setara, sesuai dengan standar yang ditetapkan."
"Sebagai pekerja swasta, saya bingung, iuran BPJS Kesehatan itu yang bayar siapa saja ya?" - Heran Joko dari Bandung
Dijelaskan oleh Ibu Elly R. Risman, konsultan keuangan keluarga, "Joko, untuk pekerja swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji. 4% ditanggung oleh perusahaan tempatmu bekerja, dan 1% dipotong dari gajimu setiap bulan. Jadi, ada kontribusi dari kedua belah pihak."
"Saya sering lupa bayar BPJS, dendanya sekarang bagaimana ya?" - Cemas Susi dari Denpasar
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, "Susi, sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, Anda membutuhkan rawat inap. Besarnya 5% dari biaya diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimal Rp 30 juta."
"Bagaimana nasib peserta PBI setelah KRIS diterapkan?" - Penasaran Agus dari Makassar
Ditegaskan oleh Ibu Risma, Menteri Sosial, "Agus, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak perlu khawatir. Pemerintah akan tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka, bahkan setelah KRIS diterapkan. Hak-hak mereka tetap terjamin."
"Anak saya sudah lebih dari 3, apakah iuran BPJS kesehatannya juga ditanggung?" - Bertanya Lusi dari Semarang
Menurut Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, "Lusi, untuk keluarga PPU (Pekerja Penerima Upah), iuran untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua adalah sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah."