Inilah Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak Mentah,mentah oleh Pengadilan yang Berdampak Signifikan

Selasa, 6 Mei 2025 oleh jurnal

Inilah Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak Mentah,mentah oleh Pengadilan yang Berdampak Signifikan

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Pengadilan

Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan nama Denza telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan mobil asal Tiongkok ini harus menerima keputusan hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutannya.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Dalam eksepsinya, tergugat berargumen bahwa Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan pokok dengan merek BYD. Di Indonesia, hukum merek menganut sistem first to file, yang berarti siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu dianggap sebagai pemiliknya, kecuali terbukti sebaliknya dalam jangka waktu tertentu. Seperti yang pernah diulas, asas first to file ini memprioritaskan pendaftar pertama.

Terungkap dalam persidangan bahwa kepemilikan nama Denza yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Tergugat juga menilai BYD salah dalam menentukan pihak tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah sah dialihkan kepemilikannya sebelum gugatan diajukan.

"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan tersebut.

BYD sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar sejak 3 Januari 2025. Beberapa poin petitum BYD yang ditolak antara lain pernyataan sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah merek Denza, pengakuan Denza sebagai merek terkenal, pembatalan merek Denza milik tergugat, dan perintah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut.

Meskipun kecewa, BYD menyatakan menghormati keputusan pengadilan. "Atas kasus kepemilikan merek Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun, perlu kita lihat bersama konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia. Ia menambahkan, "Oleh karenanya, hal ini belum sepenuhnya selesai, dan kami sedang mengkajinya kembali secara internal."

Berikut beberapa tips untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia agar terhindar dari sengketa:

1. Lakukan Pencarian Merek Terlebih Dahulu - Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pencarian di database merek DJKI untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip yang sudah terdaftar. Ini penting untuk menghindari penolakan atau sengketa di kemudian hari. Misalnya, jika ingin mendaftarkan merek "Segar Sari", carilah merek dengan nama yang mirip seperti "Segarasa" atau "Sari Segar".

2. Pastikan Merek Anda Memenuhi Syarat - Pastikan merek Anda unik dan tidak deskriptif. Merek yang terlalu umum atau menggambarkan produk/jasa yang ditawarkan akan sulit didaftarkan. Contohnya, merek "Minuman Kopi" untuk produk kopi akan sulit didaftarkan.

3. Lengkapi Dokumen dengan Benar - Pastikan semua dokumen persyaratan pendaftaran lengkap dan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pendaftaran.

4. Gunakan Jasa Konsultan HKI (Opsional) - Jika merasa kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan HKI. Mereka dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran dan memberikan saran terkait strategi merek.

5. Pantau Status Pendaftaran - Setelah mengajukan pendaftaran, pantau statusnya secara berkala melalui website DJKI. Ini penting untuk mengetahui perkembangan dan merespon jika ada kendala.

Apa yang dimaksud dengan sistem first to file dalam hukum merek di Indonesia, Ratna?

First to file berarti siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut. Prinsip ini mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar terlindungi secara hukum. - Prof. Dr. Agus Sardjono, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual.

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar, Budi?

Anda dapat melakukan pencarian merek melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di sana terdapat database merek yang dapat diakses publik. - Dwi Lestari, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI.

Apa saja konsekuensi jika menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain, Ani?

Penggunaan merek terdaftar orang lain dapat berakibat tuntutan hukum, ganti rugi, dan perintah untuk menghentikan penggunaan merek tersebut. - Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., Pengacara.

Apakah BYD masih bisa melanjutkan upaya hukum terkait merek Denza, Iwan?

BYD bisa saja mengkaji opsi hukum lain, misalnya dengan menggugat pihak yang sekarang memegang merek Denza. Namun, perlu diingat bahwa pertimbangan hukumnya bisa berbeda. - Maria Selena Nurcahya, S.H., Legal Counsel.