Inilah Gawat! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Melonjak, Kini Lebih dari 15 Juta Orang Menunggak jadi masalah serius
Rabu, 7 Mei 2025 oleh jurnal
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Makin Mengkhawatirkan: 15 Juta Orang Terancam Non-Aktif!
Kabar kurang sedap datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, jumlah peserta JKN yang berstatus non-aktif melonjak tajam. Per Maret 2025, angkanya mencapai 56,8 juta orang! Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang hanya 20,2 juta peserta.
Kunta mengungkapkan hal ini dalam rapat panitia kerja Kesehatan nasional bersama Komisi IX DPR RI. "Peningkatan yang sangat drastis adalah jumlah peserta non-aktif. Dulu 20,2 juta, sekarang sudah 56,8 juta. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius kita semua," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Namun, perlu diingat, tidak semua peserta non-aktif ini menunggak iuran. Data menunjukkan, ada 15,3 juta peserta yang memang belum membayar iuran. Sementara itu, 41,5 juta lainnya berstatus non-aktif karena mutasi.
Lalu, apa itu peserta non-aktif mutasi? Ini adalah peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena dikeluarkan dari segmen kepesertaan sebelumnya dan belum mendaftar ulang. "Mutasi ini bisa disebabkan berbagai faktor. Misalnya, awalnya dia adalah penerima bantuan iuran (PBI), lalu anaknya sudah berkeluarga dan bekerja. Atau, tadinya menganggur, lalu mendapatkan pekerjaan, termasuk di sektor formal," jelas Kunta.
Dampak dari banyaknya peserta yang menunggak iuran juga terlihat dari total piutang iuran JKN yang membengkak. Per Maret 2025, angkanya mencapai Rp 29 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun.
"Kalau ada peserta yang tidak aktif, otomatis dia tidak membayar iuran. Kenaikannya cukup signifikan dari 2019 sampai 2025. Dulu sekitar Rp 12,2 triliun, sekarang sudah mendekati Rp 29 triliun," imbuhnya.
Meskipun demikian, secara keseluruhan, cakupan kepesertaan JKN terus meningkat. Pada tahun 2019, 83,6% penduduk Indonesia sudah terdaftar dalam JKN. Angka ini naik menjadi 98,3% pada Maret 2025. Sayangnya, peningkatan jumlah peserta aktif tidak seberapa. Kenaikannya hanya 3,6%, dari 76,1% di tahun 2019 menjadi 79,7% di Maret 2025.
Supaya kamu dan keluarga tetap terlindungi oleh BPJS Kesehatan, yuk simak tips berikut ini agar kepesertaanmu tetap aktif dan terhindar dari status non-aktif!
1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini adalah kunci utama! Usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Kamu bisa memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.
Contohnya, atur pembayaran otomatis melalui mobile banking setiap tanggal 5 agar tidak kelupaan.
2. Periksa Status Kepesertaan Secara Berkala - Jangan hanya berasumsi bahwa kepesertaanmu masih aktif. Luangkan waktu untuk memeriksa status kepesertaanmu melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa langsung tahu jika ada masalah dan segera mengatasinya.
Misalnya, kamu bisa mengecek status kepesertaanmu setiap bulan setelah membayar iuran untuk memastikan pembayaranmu sudah tercatat.
3. Laporkan Perubahan Data Diri - Jika ada perubahan data diri, seperti alamat, nomor telepon, atau status pekerjaan, segera laporkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini penting agar informasi yang tercatat di BPJS Kesehatan selalu akurat dan memudahkan proses administrasi.
Contohnya, jika kamu pindah alamat, segera perbarui data diri di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
4. Pahami Kategori Kepesertaanmu - Pastikan kamu memahami kategori kepesertaanmu (PBI, pekerja formal, pekerja informal, dll.) dan hak serta kewajiban yang melekat padanya. Dengan memahami hal ini, kamu bisa menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Misalnya, jika kamu sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan sekarang sudah bekerja, segera daftarkan diri sebagai peserta mandiri atau melalui perusahaan tempatmu bekerja.
Kenapa ya, BPJS Kesehatan saya tiba-tiba non-aktif? - Tanya, Budi Santoso
Menurut Dr. Maya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, "Status non-aktif bisa terjadi karena beberapa alasan, Budi. Yang paling umum adalah karena keterlambatan atau tidak membayar iuran. Selain itu, bisa juga karena ada perubahan data yang belum diperbarui atau karena perubahan segmen kepesertaan. Sebaiknya segera cek status kepesertaan Anda dan lakukan pembayaran atau pembaruan data yang diperlukan."
Kalau BPJS Kesehatan sudah non-aktif, bisa diaktifkan lagi gak ya? - Tanya, Siti Aminah
Dijawab oleh Bapak Joko, seorang aktivis kesehatan masyarakat, "Tentu saja bisa, Ibu Siti. BPJS Kesehatan yang non-aktif bisa diaktifkan kembali. Caranya adalah dengan melunasi tunggakan iuran dan membayar iuran bulan berjalan. Setelah itu, kepesertaan Anda akan kembali aktif. Jika ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat."
Saya dengar banyak yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Apa dampaknya bagi yang taat membayar? - Tanya, Anton Wijaya
Menurut Ibu Rini, seorang analis kebijakan kesehatan, "Kondisi banyak yang menunggak iuran BPJS Kesehatan memang bisa mempengaruhi keberlangsungan program JKN secara keseluruhan, Anton. Meskipun BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan mencari sumber pendanaan lain, tunggakan yang besar bisa mengganggu arus kas dan berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan. Oleh karena itu, kesadaran untuk membayar iuran tepat waktu sangat penting bagi keberlangsungan program ini."
Bagaimana cara saya tahu kalau saya termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan? - Tanya, Dewi Lestari
Berdasarkan penjelasan dari Bapak Arif, seorang petugas BPJS Kesehatan, "Ibu Dewi bisa mengecek apakah termasuk PBI atau tidak dengan menghubungi Dinas Sosial setempat atau kantor BPJS Kesehatan. Biasanya, penerima PBI adalah mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, Ibu juga bisa mengecek melalui aplikasi Mobile JKN."