Inilah Fakta Tersembunyi Tambang Cirebon yang Diungkap Dedi Mulyadi jadi sorotan utama
Senin, 2 Juni 2025 oleh jurnal
Tragedi Tambang Cirebon: Fakta-Fakta yang Diungkap Dedi Mulyadi
Jakarta, CNN Indonesia -- Insiden longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, meninggalkan duka mendalam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara mengungkap sejumlah fakta penting terkait tragedi ini, mulai dari status lahan hingga perizinan yang kontroversial.
Longsor yang terjadi di Desa Cipanas, Dukupuntang, pada Jumat (30/5) tersebut, hingga kini telah menelan 17 korban jiwa. Tim SAR gabungan terus berupaya mengevakuasi korban yang tertimbun longsoran tanah.
Lahan Tambang: Sewa Menyewa dengan Yayasan dan Perhutani
Salah satu poin krusial yang diungkap Dedi Mulyadi adalah status lahan tambang. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 30 hektare tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola aktivitas penambangan batuan. "Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani," tegasnya pada Sabtu (31/5), mengindikasikan adanya potensi masalah dalam pengelolaan lahan.
Dedi juga menyoroti banyaknya lahan Perhutani yang beralih fungsi menjadi area pertambangan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan fungsi utama Perhutani sebagai perusahaan negara pengelola hutan. "Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang," ungkapnya dengan nada prihatin.
"Dulu perkebunan itu menjadi PT sewa tanah, nah sekarang Perhutani menjadi PT sewa Lahan untuk pertambangan. Nah ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini segera memperbaiki diri. Ini dosa ini," lanjut Dedi dengan nada keras, mendesak perbaikan tata kelola di tubuh BUMN.
Tindakan Tegas: Pemanggilan Perhutani dan Penutupan Tambang
Menyikapi situasi ini, Dedi Mulyadi berjanji akan memanggil pihak Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan. Ia juga menginstruksikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk segera mengembalikan fungsi lahan tambang menjadi kawasan hutan kembali. "Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan," tegasnya.
Kunjungan dan Izin yang Janggal
Dedi mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Gubernur, ia pernah mengunjungi lokasi galian C tersebut. Ia mengakui bahwa kondisi penambangan tidak memenuhi standar keamanan yang memadai. Ironisnya, galian tersebut masih memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2025. "Saya melihat penambangan Galian C itu sangat berbahaya, tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi para pegawainya. Tetapi karena sudah berizin dan izinnya berlangsung sampai bulan Oktober 2025, dan waktu itu saya tidak punya kapasitas apapun untuk menghentikan, maka penambangan tersebut terus berlangsung," tulisnya di akun Instagram pribadinya.
Perintah Penutupan Permanen dan Pencabutan Izin
Sebagai langkah tegas, Dedi Mulyadi telah memerintahkan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lokasi dan menutup permanen perusahaan pengelola tambang. Ia juga telah mencabut izin pertambangan yang dipegang oleh tiga yayasan tersebut. "Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ini kan dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi Pondok Pesantrennya bernama Al-Azhariyah," jelasnya.
"Dan kemudian, di samping ini ada dua lagi kan, ada dua tambang yang sama, yang dikelola oleh Yayasan. Jadi, tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam," pungkas Dedi Mulyadi, menunjukkan keseriusannya dalam menangani tragedi ini.
Tragedi longsor di Cirebon menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab di area pertambangan. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita terapkan:
1. Prioritaskan Keselamatan Pekerja - Pastikan semua pekerja dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai (helm, sepatu safety, dll.) dan dilatih secara berkala tentang prosedur keselamatan kerja. Contoh: Sebelum memulai pekerjaan, lakukan briefing singkat mengenai potensi bahaya dan cara menghindarinya.
Pastikan juga ada tim medis dan rencana evakuasi yang jelas jika terjadi kecelakaan.
2. Lakukan Analisis Risiko Secara Rutin - Identifikasi potensi bahaya di area pertambangan dan susun langkah-langkah pencegahan yang efektif. Contoh: Periksa kondisi tanah secara berkala untuk mendeteksi potensi longsor atau pergerakan tanah.
Gunakan teknologi modern seperti drone untuk pemantauan area yang sulit dijangkau.
3. Kelola Air Limbah dengan Benar - Pastikan air limbah dari aktivitas pertambangan tidak mencemari lingkungan sekitar. Contoh: Bangun sistem pengolahan air limbah yang efektif untuk menghilangkan zat-zat berbahaya sebelum dibuang ke sungai atau saluran air.
Lakukan uji kualitas air secara berkala untuk memastikan tidak ada pencemaran.
4. Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang - Setelah aktivitas pertambangan selesai, lakukan rehabilitasi lahan untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. Contoh: Tanam kembali pepohonan di area bekas tambang untuk mencegah erosi dan mengembalikan keanekaragaman hayati.
Libatkan masyarakat setempat dalam proses rehabilitasi untuk memastikan keberlanjutan program.
5. Patuh pada Regulasi Pemerintah - Pastikan semua aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Urus semua izin yang diperlukan dan lakukan pelaporan secara berkala kepada instansi terkait.
Jalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk menghindari konflik.
Mengapa lahan Perhutani bisa digunakan untuk pertambangan, menurut pendapat Bapak Bambang?
Menurut Bapak Bambang, seorang ahli hukum lingkungan, "Penggunaan lahan Perhutani untuk pertambangan seringkali terjadi karena adanya celah hukum atau interpretasi yang berbeda terkait pemanfaatan sumber daya alam. Penting untuk memperjelas regulasi dan pengawasan agar fungsi utama hutan tetap terjaga."
Apa saja langkah yang harus diambil pemerintah daerah setelah terjadi longsor tambang seperti yang terjadi di Cirebon, menurut Ibu Susi?
Menurut Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, "Setelah terjadi longsor tambang, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan, memastikan rehabilitasi lahan yang rusak, dan memberikan bantuan kepada korban serta keluarga yang terdampak."
Bagaimana cara memastikan standar keamanan di area pertambangan terpenuhi, menurut Pak Joko?
Menurut Pak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, "Standar keamanan di area pertambangan harus dipastikan melalui pengawasan yang ketat, penerapan teknologi yang tepat, dan pelatihan yang memadai bagi para pekerja. Jangan sampai ada kompromi terhadap keselamatan!"
Apa peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan, menurut pendapat Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Yudhoyono (Alm.), mantan Ibu Negara, "Masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas independen. Mereka bisa melaporkan jika melihat adanya pelanggaran atau praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Suara masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti."
Bagaimana cara menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan dalam aktivitas pertambangan, menurut Bapak Ridwan?
Menurut Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, "Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan dapat dicapai melalui perencanaan yang matang, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan komitmen terhadap rehabilitasi lahan pasca tambang. Pembangunan harus berkelanjutan, tidak hanya mengejar keuntungan sesaat."
Apa sanksi yang pantas diberikan kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan keselamatan dan lingkungan, menurut Bapak Prabowo?
Menurut Bapak Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, "Perusahaan tambang yang melanggar aturan keselamatan dan lingkungan harus dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga tuntutan pidana. Jangan biarkan mereka merugikan masyarakat dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi."