Inilah Fakta Grup FB 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Dibentuk Agustus 2024, Kini Beranggotakan 32 Ribu Orang usut tuntas kasus ini

Kamis, 22 Mei 2025 oleh jurnal

Inilah Fakta Grup FB 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Dibentuk Agustus 2024, Kini Beranggotakan 32 Ribu Orang usut tuntas kasus ini

Geger Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': 32 Ribu Anggota Terjebak Konten Asusila

Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' menggemparkan jagat maya. Bayangkan saja, grup yang dibuat sejak Agustus 2024 ini berhasil menjaring sekitar 32 ribu anggota! Sayangnya, grup ini bukan wadah untuk hal positif, melainkan sarang penyebaran konten asusila yang meresahkan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar kasus ini setelah 'Fantasi Sedarah' viral di media sosial. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa grup ini sudah beroperasi sejak Agustus 2024. "2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup)," ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang beredar di grup tersebut. Grup 'Fantasi Sedarah' sendiri sudah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu. "Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya," jelas Brigjen Himawan.

Sejauh ini, enam pelaku telah berhasil diamankan terkait kasus ini. Namun, Brigjen Himawan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Apakah ada suspect baru? Bisa terjadi karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial, beberapa platform, sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital, device-device digital yang kita sita," imbuhnya.

Dalang di Balik 'Fantasi Sedarah' dan Motif Ekonomi

Keenam tersangka yang telah ditangkap adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa hingga Sumatera. Terungkap bahwa MR adalah sosok yang menciptakan grup 'Fantasi Sedarah'. Motifnya? Kepuasan seksual pribadi. "Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.

Sementara itu, tersangka DK memiliki motif ekonomi. Ia menyebarkan konten pornografi anak dan menjualnya kepada anggota grup 'Fantasi Sedarah'. "DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berlapis Menanti

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, mereka juga terancam Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Pernah merasa khawatir dengan konten-konten negatif yang bertebaran di media sosial? Tenang, kamu nggak sendirian! Yuk, simak beberapa tips berikut ini agar kamu dan keluarga tetap aman dan nyaman saat berselancar di dunia maya:

1. Aktifkan Fitur Keamanan dan Privasi - Hampir semua platform media sosial menyediakan fitur keamanan dan privasi. Manfaatkan fitur ini untuk membatasi siapa saja yang bisa melihat profilmu, postinganmu, dan menghubungimu. Contohnya, di Facebook, kamu bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat postinganmu (teman, publik, atau hanya diri sendiri).

Dengan mengatur privasi, kamu bisa meminimalisir risiko menjadi target orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Laporkan Konten Negatif - Jika kamu menemukan konten yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, atau kekerasan, jangan ragu untuk melaporkannya ke platform media sosial tersebut. Biasanya, ada tombol "Laporkan" atau "Report" di setiap postingan.

Dengan melaporkan konten negatif, kamu ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan online yang lebih sehat.

3. Edukasi Diri Sendiri dan Keluarga - Penting untuk terus belajar tentang risiko dan bahaya yang ada di media sosial. Ajarkan juga anggota keluarga, terutama anak-anak, tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak dan aman.

Misalnya, ajarkan mereka untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang baru dikenal di media sosial.

4. Gunakan Fitur Blokir dan Bisukan (Mute) - Jika ada akun yang membuatmu tidak nyaman atau terus-menerus mengirimkan konten negatif, jangan ragu untuk memblokir atau membisukan akun tersebut. Fitur ini akan mencegah mereka untuk menghubungimu atau melihat postinganmu.

Dengan memblokir atau membisukan akun yang mengganggu, kamu bisa menjaga kesehatan mentalmu.

5. Verifikasi Informasi Sebelum Membagikan - Sebelum membagikan informasi apa pun di media sosial, pastikan informasi tersebut benar dan berasal dari sumber yang terpercaya. Jangan mudah percaya dengan berita hoax atau disinformasi.

Biasakan untuk mengecek fakta (fact-checking) sebelum membagikan informasi.

6. Batasi Waktu Penggunaan Media Sosial - Terlalu banyak waktu di media sosial bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental dan fisikmu. Batasi waktu penggunaan media sosial dan alokasikan waktu untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat, seperti berolahraga, membaca buku, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.

Buat jadwal penggunaan media sosial dan patuhi jadwal tersebut.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan konten asusila, Pak Bambang?

Menurut Bapak Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H., S.U., konten asusila adalah segala bentuk materi yang melanggar norma kesopanan dan kepatutan, serta dapat merusak moralitas masyarakat, khususnya generasi muda. Ini mencakup gambar, video, atau tulisan yang mengandung unsur pornografi, eksploitasi seksual, atau kekerasan seksual.

Sebagai orang tua, bagaimana cara Ibu Ani melindungi anak dari paparan konten negatif di internet?

Menurut Ibu Najwa Shihab, langkah pertama adalah membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan mereka tentang bahaya konten negatif dan pentingnya berpikir kritis sebelum mempercayai informasi di internet. Selain itu, penting juga untuk mengawasi aktivitas online mereka dan menggunakan fitur kontrol orang tua yang tersedia di berbagai platform.

Apakah tindakan membuat grup seperti 'Fantasi Sedarah' bisa dipidana, Mas Budi?

Menurut Bapak Hotman Paris Hutapea, SH, MH, tindakan membuat grup yang berisi konten asusila jelas bisa dipidana. Hukum di Indonesia memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU ITE. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Apa yang harus dilakukan jika saya menjadi korban perundungan (bullying) di media sosial, Mbak Sinta?

Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, langkah pertama adalah jangan panik. Kumpulkan bukti-bukti perundungan tersebut, seperti tangkapan layar atau pesan. Kemudian, laporkan kejadian tersebut ke pihak platform media sosial dan, jika perlu, ke pihak berwajib. Jangan ragu untuk mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional.

Bagaimana peran pemerintah dalam memberantas konten negatif di media sosial, Pak Joko?

Menurut Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN, pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas konten negatif di media sosial. Ini dilakukan melalui kerjasama dengan platform media sosial untuk menghapus konten-konten yang melanggar hukum, serta melalui edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bijak. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih cerdas dalam menyaring informasi.