Inilah Daftar Bank yang Diprediksi Bangkrut di Bulan Mei 2025 siapkah anda?

Kamis, 8 Mei 2025 oleh jurnal

Inilah Daftar Bank yang Diprediksi Bangkrut di Bulan Mei 2025 siapkah anda?

Daftar Bank Bangkrut Mei 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Industri perbankan di Indonesia mengalami dinamika tersendiri. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha sebanyak 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sayangnya, tren ini berlanjut di tahun 2025.

Pada pertengahan April 2025, tepatnya Kamis, 17 April, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Selatan, resmi ditutup. Penutupan ini menambah daftar panjang lembaga keuangan yang harus mengakhiri operasionalnya.

Menurut laporan dari CNBCIndonesia, keputusan OJK untuk menutup BPRS Gebu Prima diambil karena bank tersebut dinilai tidak mampu lagi melakukan penyehatan, meskipun telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk memperbaiki kinerja. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan nasabah.

Namun, ada kabar baik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan jaminan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan oleh LPS dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini berasal dari dana LPS.

Nasabah BPRS Gebu Prima dapat mengecek status simpanan mereka di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penutupan beberapa BPR tidak mengindikasikan adanya masalah besar dalam sektor keuangan. Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan sudah berjalan efektif. Menurutnya, kemampuan LPS untuk merespons dengan cepat terhadap kasus-kasus BPR yang bermasalah adalah bukti bahwa dana masyarakat aman dan masalah dapat diselesaikan dengan segera.

Imbauan Penting dari LPS untuk Nasabah

LPS menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," jelas Jimmy Ardianto.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Gebu Prima, silakan hubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Daftar Bank BPR yang Tutup

Berikut daftar BPR yang telah ditutup:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima

Menyimpan uang di bank memang aman, tapi ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar simpananmu benar-benar terlindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu ikuti:

1. Pastikan Bank Terdaftar di LPS - Sebelum membuka rekening, cek dulu apakah bank tersebut terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Kamu bisa melihat daftar bank peserta LPS di website resmi LPS (www.lps.go.id). Ini penting, karena hanya simpanan di bank peserta LPS yang dijamin.

Contohnya, jika kamu ingin membuka rekening di BPR X, pastikan BPR X terdaftar di LPS. Kalau tidak, simpananmu tidak akan dijamin jika terjadi sesuatu pada bank tersebut.

2. Patuhi Batas Maksimal Tingkat Bunga Penjaminan - LPS menetapkan batas maksimal tingkat bunga penjaminan. Pastikan bunga yang kamu terima tidak melebihi batas tersebut. Jika lebih, simpananmu tidak akan dijamin oleh LPS.

Misalnya, jika LPS menetapkan batas bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan kamu menerima bunga 5%, maka simpananmu tidak dijamin. Informasi mengenai tingkat bunga penjaminan ini selalu diperbarui oleh LPS.

3. Simpanan Harus Tercatat dalam Pembukuan Bank - Pastikan seluruh transaksi simpananmu tercatat dengan benar dalam pembukuan bank. Jangan melakukan transaksi di luar sistem bank yang resmi, meskipun ditawarkan imbalan yang menggiurkan.

Contohnya, jangan pernah menyetor uang langsung ke staf bank tanpa melalui teller atau sistem resmi bank. Selalu minta bukti setoran yang sah dan simpan dengan baik.

4. Hindari Tindakan yang Merugikan Bank - Jangan terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan bank, seperti memberikan informasi palsu saat membuka rekening atau melakukan pencucian uang. Hal ini bisa menggugurkan hakmu atas penjaminan LPS.

Misalnya, jangan memalsukan identitas saat membuka rekening atau menyembunyikan sumber dana yang tidak jelas. LPS berhak menolak klaim penjaminan jika kamu terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank.

Apa yang harus dilakukan Ibu Fatimah jika BPRS tempatnya menyimpan uang ditutup?

Menurut Bapak Ma'ruf Amin, Wakil Presiden RI, Ibu Fatimah sebaiknya tetap tenang dan mengikuti arahan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan mengumumkan prosedur klaim penjaminan simpanan dan membantu nasabah mendapatkan kembali uangnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara Bapak Budi memastikan bahwa bank tempatnya menyimpan uang dijamin oleh LPS?

Kata Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, Bapak Budi bisa mengecek daftar bank peserta penjaminan LPS di website resmi LPS (www.lps.go.id) atau menghubungi langsung call center LPS. Pastikan bank tersebut terdaftar sebagai peserta LPS sebelum menyimpan uang.

Apakah seluruh simpanan Ibu Ani di BPR akan dijamin oleh LPS?

Menurut Bapak Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, simpanan Ibu Ani akan dijamin oleh LPS asalkan memenuhi tiga syarat utama (3T): Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank. Jika semua syarat terpenuhi, LPS akan menjamin simpanan Ibu Ani sesuai ketentuan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan Bapak Joko untuk mendapatkan kembali uang simpanannya yang dijamin LPS?

Dijelaskan oleh Bapak Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan terlebih dahulu. Proses ini biasanya memakan waktu paling lama 90 hari kerja. Setelah proses selesai, LPS akan segera membayarkan klaim penjaminan kepada Bapak Joko.

Apa yang harus dilakukan Saudara Rina jika ada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan imbalan?

Ibu Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyarankan agar Saudara Rina tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan imbalan. Proses klaim penjaminan di LPS tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta imbalan, sebaiknya segera laporkan ke pihak berwajib.

Bagaimana cara Ibu Susi membayar cicilan pinjamannya di BPRS yang telah ditutup?

Menurut Bapak Destry Damayanti, Gubernur Bank Indonesia, Ibu Susi tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjamannya di kantor BPRS yang telah ditutup dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran dapat diperoleh dengan menghubungi Puslinfo LPS di 021-154.