Inilah Alasan DJP Telusuri 154 Ribu Wajib Pajak Tidak Lapor SPT di 2025 rahasia wajib pajak
Kamis, 8 Mei 2025 oleh jurnal
DJP Telusuri Alasan 154 Ribu Wajib Pajak Absen Lapor SPT di 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyelidiki penyebab hilangnya 154 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan di tahun 2025. Angka ini menjadi perhatian karena menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, hingga akhir April 2025, DJP mencatat 14,053 juta WP yang telah melaporkan SPT. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yang mencapai 14,207 juta WP. Penurunan ini mendorong DJP untuk mencari tahu faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Suryo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur panjang Lebaran, DJP memperpanjang batas waktu hingga 11 April 2025. Meskipun demikian, jumlah WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT tetap mengalami penurunan.
"Untuk WP Orang Pribadi, kami melihat adanya penurunan sekitar 1,21 persen," ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5). "Inilah yang sedang kami dalami lebih lanjut, apa sebenarnya yang menyebabkan penurunan ini."
Data menunjukkan bahwa hingga batas akhir pelaporan, terdapat 12,99 juta WP Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 13,15 juta orang. Sementara itu, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT justru mengalami peningkatan, dari 1,04 juta di tahun 2024 menjadi 1,05 juta di tahun 2025, atau tumbuh sekitar 0,49 persen.
"Jika kita totalkan, di tahun 2025 ini kami berhasil mengumpulkan 14,053 juta SPT hingga akhir April. Sedangkan di tahun 2024, jumlahnya mencapai 14,207 juta SPT," jelas Suryo.
"Artinya, ada selisih sekitar 154 ribu SPT yang perlu kita cermati lebih lanjut. Kami ingin memahami apa yang menjadi penyebab SPT ini tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini," tegasnya.
Sebagai informasi, DJP mencatat total wajib SPT di tahun 2025 seharusnya mencapai 19,78 juta, yang terdiri dari 2,09 juta WP Badan dan 17,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.
Supaya kamu tidak ketinggalan dan terhindar dari masalah seperti yang sedang dihadapi DJP, yuk simak beberapa tips berikut agar pelaporan SPT kamu selalu lancar!
1. Catat Tanggal Penting - Jangan sampai lupa batas waktu pelaporan SPT! Catat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan. Pasang pengingat di kalender atau smartphone kamu.
Contoh: Aktifkan notifikasi di smartphone kamu satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Kumpulkan Dokumen Sejak Awal Tahun - Jangan tunda sampai menit-menit terakhir! Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, laporan keuangan (untuk WP Badan), dan data penghasilan lainnya sejak awal tahun.
Contoh: Buat folder khusus di komputer atau simpan dokumen fisik di satu tempat agar mudah dicari saat akan melaporkan SPT.
3. Manfaatkan e-Filing atau e-Form - Lapor SPT secara online lebih mudah dan praktis! Gunakan fasilitas e-Filing atau e-Form yang disediakan oleh DJP. Kamu bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja.
Contoh: Jika kamu baru pertama kali menggunakan e-Filing, jangan ragu untuk melihat tutorial atau panduan yang tersedia di website DJP.
4. Konsultasi dengan Ahli Pajak Jika Perlu - Jika kamu merasa kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar pelaporan SPT, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka akan membantu kamu memahami aturan pajak dan memastikan pelaporan SPT kamu benar.
Contoh: Cari konsultan pajak terpercaya yang memiliki reputasi baik dan pengalaman di bidangnya.
Mengapa Ibu Fatimah harus melaporkan SPT?
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan SPT adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Apa saja yang harus Bapak Budi persiapkan sebelum melaporkan SPT?
Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, Bapak Budi perlu menyiapkan bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), daftar harta dan utang, serta informasi penghasilan lainnya. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bagaimana cara Ibu Sinta melaporkan SPT jika tidak punya NPWP?
Menurut pengamat pajak, Yustinus Prastowo, Ibu Sinta sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melaporkan SPT. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui website DJP.
Apa konsekuensi jika Mas Andi terlambat melaporkan SPT?
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda bervariasi tergantung jenis wajib pajak dan lamanya keterlambatan. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Apakah Mbak Rina bisa membetulkan SPT yang sudah dilaporkan jika ada kesalahan?
Menurut konsultan pajak, Danny Darussalam, Mbak Rina bisa melakukan pembetulan SPT jika terdapat kesalahan. Pembetulan SPT dilakukan dengan mengisi formulir pembetulan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pembetulan SPT bisa dilakukan selama belum ada pemeriksaan pajak.