Inilah Akibatnya Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Bisa Sampai Rp 20 Juta, Jangan Sampai Terjadi!
Kamis, 8 Mei 2025 oleh jurnal
Jangan Lengah! Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Hingga Rp 20 Juta
Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang terjadi jika kita lupa atau telat membayar iuran BPJS Kesehatan? Ternyata, dampaknya bisa cukup serius lho! Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengingatkan kita semua tentang sanksi yang menanti jika kita tidak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 yang diperbarui dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu konsekuensi yang perlu diingat adalah penonaktifan sementara kepesertaan. Jika Anda atau perusahaan tempat Anda bekerja menunggak iuran hingga 24 bulan, maka fasilitas jaminan kesehatan Anda bisa dinonaktifkan mulai bulan berikutnya. Jadi, ada masa tunggu sekitar satu bulan setelah keterlambatan pembayaran.
"Peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan 24 bulan maka penjaminan peserta dihentikan sementara atau dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya. Jadi memang ada masa tunggu satu bulan kemudian," jelas Arief dalam rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Arief juga menekankan bahwa jika pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan karyawannya, maka perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini berarti, jika status kepesertaan karyawan tidak aktif karena tunggakan, biaya pengobatan di rumah sakit akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya kalau ada yang berubah tidak aktif, pekerja yang sakit itu menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja,” tambahnya.
Kabar baiknya, penonaktifan sementara ini tidak bersifat permanen. Status kepesertaan Anda akan kembali aktif setelah Anda melunasi seluruh tunggakan (maksimal 24 bulan) beserta iuran bulan berjalan. Dengan kata lain, begitu pembayaran dilunasi, BPJS akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.
Namun, ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan. Jika setelah kepesertaan Anda aktif kembali, Anda memerlukan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam kurun waktu 45 hari, maka Anda akan dikenakan denda. Denda ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap.
Besaran denda yang dikenakan adalah 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan, dan besaran denda tertinggi adalah Rp 20 juta. Perlu diingat, denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
"Kemudian, ada juga ketentuan denda, yaitu pada apabila dalam waktu 45 hari setelah dia melunasi tunggakan dia mengakses ke rawat inap, khusus rawat inap, ini dia membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk 1 kali rawat inap," jelas Arief.
Jadi, jangan sampai lupa bayar iuran BPJS Kesehatan ya! Selalu ingat tanggal jatuh temponya agar terhindar dari sanksi dan denda yang tidak diinginkan.
Supaya kita semua terhindar dari masalah tunggakan dan denda BPJS Kesehatan, yuk simak beberapa tips praktis berikut ini:
1. Aktifkan Fitur Autodebet - Salah satu cara paling mudah untuk menghindari lupa membayar iuran adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet dari rekening bank Anda. Dengan begini, iuran akan otomatis terpotong setiap bulannya tanpa perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo. Misalnya, Anda bisa mendaftarkan autodebet melalui aplikasi mobile banking atau internet banking bank yang Anda gunakan.
Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda tidak perlu khawatir lagi lupa membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
2. Pasang Pengingat di Kalender atau Ponsel - Jika Anda tidak ingin menggunakan autodebet, Anda bisa membuat pengingat di kalender atau ponsel Anda. Atur pengingat beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran agar Anda punya cukup waktu untuk melakukan pembayaran. Contohnya, buat pengingat seminggu sebelum tanggal 10 setiap bulannya jika tanggal jatuh tempo pembayaran Anda adalah tanggal 10.
Dengan memasang pengingat, Anda akan selalu ingat untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo.
3. Manfaatkan Aplikasi BPJS Kesehatan - Unduh dan manfaatkan aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan Anda untuk membayar iuran, tetapi juga memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan, riwayat pembayaran, dan fasilitas kesehatan yang tersedia. Aplikasi ini juga seringkali memberikan notifikasi pengingat pembayaran.
Dengan aplikasi ini, Anda bisa memantau status BPJS Kesehatan Anda dengan mudah.
4. Catat Tanggal Jatuh Tempo di Tempat yang Mudah Dilihat - Tempelkan catatan kecil berisi tanggal jatuh tempo pembayaran iuran di tempat yang sering Anda lihat, seperti di pintu kulkas, meja kerja, atau dompet. Dengan begitu, Anda akan selalu teringat untuk segera membayar iuran sebelum terlambat. Anda bisa menulis "Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tanggal 10 Setiap Bulan" di catatan tersebut.
Dengan catatan yang selalu terlihat, Anda tidak akan lupa membayar iuran.
Apa yang terjadi jika Kartika menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 1 tahun?
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, jika Kartika menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 1 tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Kartika harus melunasi seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan agar status kepesertaannya aktif kembali. Jika dalam 45 hari setelah aktif kembali Kartika membutuhkan rawat inap, maka ia akan dikenakan denda sebesar 5% dari perkiraan biaya INA-CBGs.
Apakah benar denda BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 20 juta seperti yang dialami oleh Bambang?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa benar, denda BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 20 juta. Besaran denda dihitung berdasarkan 5% dari perkiraan biaya INA-CBGs dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Namun, perlu diingat bahwa besaran denda ini adalah nilai maksimal, dan tidak semua kasus akan mencapai angka tersebut. Denda ini juga tidak berlaku bagi peserta PBI JK dan PBPU serta BP.
Jika Rina bekerja di perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab jika Rina sakit dan membutuhkan perawatan?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, jika Rina bekerja di perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka perusahaan tersebut yang bertanggung jawab atas biaya perawatan Rina jika ia sakit dan membutuhkan perawatan. Ini karena perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya. Jika perusahaan lalai, maka perusahaan harus menanggung biaya pengobatan karyawan yang bersangkutan.
Bagaimana cara Supriadi mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah menunggak selama 2 tahun?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa cara Supriadi mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah menunggak selama 2 tahun adalah dengan melunasi seluruh tunggakan iuran (maksimal 24 bulan) beserta iuran bulan berjalan. Setelah pembayaran dilunasi, status kepesertaan Supriadi akan otomatis aktif kembali. Supriadi bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, atau kantor pos.