Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Menuai Kontroversi Publik

Kamis, 24 April 2025 oleh jurnal

Gugatan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 di MK, Legal Standing Pemohon Disorot Menuai Kontroversi Publik

Redenominasi Rupiah Digugat: MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Jakarta - Seorang advokat bernama Zico menggugat redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang yang digelar Selasa (22/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi mempertanyakan kedudukan hukum dan kerugian yang dialami pemohon.

Saldi menekankan pentingnya argumentasi yang kuat terkait kerugian aktual maupun potensial yang diderita pemohon akibat banyaknya angka nol pada mata uang rupiah. "Saya terus terang belum bisa meyakinkan dengan argumentasi legal standing itu," ujarnya. Ia menyarankan pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait kerugian yang dialaminya jika redenominasi tidak dilakukan.

Zico, melalui kuasa hukumnya Putu Surya Permana Putra, berargumen bahwa banyaknya angka nol pada rupiah tidak efisien dan merugikannya secara konstitusional. Ia membandingkan rupiah dengan dolar Singapura yang lebih mudah dihitung dan digunakan dalam transaksi. Putu juga menambahkan bahwa banyak negara lain telah memangkas angka nol pada mata uangnya sebagai tanda stabilitas ekonomi.

Lebih lanjut, Zico mengaku kesulitan menghitung denominasi rupiah yang besar, bahkan sampai mengalami salah transaksi. Ia juga mengklaim banyaknya angka nol pada rupiah menyebabkan digital eye strain, sebuah kondisi kelelahan mata akibat terlalu lama menatap layar digital, yang ia sadari saat berkunjung ke Singapura.

Dalam gugatannya, Zico meminta MK untuk mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang agar nilai nominal rupiah dikonversi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Berikut beberapa tips untuk menghitung uang dengan mudah dan akurat, agar terhindar dari kesalahan transaksi:

1. Gunakan Kalkulator - Manfaatkan kalkulator, baik yang fisik maupun di ponsel, untuk menghitung jumlah uang, terutama dalam transaksi besar. Ini akan meminimalisir kesalahan hitung dan lebih efisien.

Contoh: Saat berbelanja banyak barang di supermarket, gunakan kalkulator untuk menjumlahkan total belanjaan sebelum sampai di kasir.

2. Hitung Ulang - Jangan terburu-buru. Luangkan waktu sejenak untuk menghitung ulang uang, baik saat menerima maupun memberikan uang kembalian. Kebiasaan ini dapat mencegah kerugian akibat kesalahan hitung.

Contoh: Setelah menerima kembalian dari kasir, hitung kembali uang tersebut sebelum meninggalkan toko.

3. Pisahkan Pecahan - Pisahkan uang berdasarkan pecahannya. Ini akan memudahkan proses penghitungan dan meminimalisir kebingungan, terutama jika berurusan dengan banyak pecahan uang.

Contoh: Pisahkan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan seterusnya sebelum menghitung total jumlah uang.

4. Catat Transaksi - Biasakan mencatat setiap transaksi keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran. Hal ini membantu memantau arus keuangan dan menghindari kesalahan atau ketidakcocokan dalam perhitungan.

Contoh: Gunakan aplikasi pencatat keuangan di ponsel atau buku catatan untuk mencatat setiap transaksi yang dilakukan.

Apa dampak redenominasi terhadap perekonomian? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): Redenominasi berpotensi menyederhanakan transaksi dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Namun, pelaksanaannya harus hati-hati dan bertahap agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.

Apakah redenominasi sama dengan sanering? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Redenominasi hanya menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengurangi daya belinya. Berbeda dengan sanering yang memangkas nilai mata uang.

Bagaimana kedudukan hukum pemohon dalam gugatan ini? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Mahfud MD (Mantan Ketua MK): MK akan menguji apakah pemohon memiliki legal standing, yaitu kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang yang digugat.

Kapan redenominasi rupiah direncanakan? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)

Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian): Pemerintah belum memiliki rencana untuk melaksanakan redenominasi dalam waktu dekat.

Apa pasal yang digugat dalam permohonan ini? (Pertanyaan dari Eka Putri)

Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara): Pasal yang digugat adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang yang mengatur tentang ciri umum rupiah kertas dan logam, khususnya sebutan pecahan nominalnya.