Gratis! 7 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sekarang Juga!
Sabtu, 26 April 2025 oleh jurnal
Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan
Merawat gigi dan gusi itu penting banget, kan? Tapi, biayanya seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, jangan khawatir! BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban biaya perawatan gigi kita. Buat kamu yang aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, beberapa perawatan gigi bisa didapatkan secara gratis, lho!
Nah, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Atasi Infeksi Gigi dengan Premedikasi
Sakit gigi itu nggak enak banget, ya? Untungnya, BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu pengobatan tahap awal untuk mengatasi infeksi dan nyeri pada gigi. Premedikasi ini berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik, yang penting banget untuk langkah perawatan selanjutnya.
2. Tambal Gigi Berlubang
Gigi berlubang? Tenang, tambal gigi dengan bahan resin komposit juga ditanggung BPJS Kesehatan! Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Tapi ingat, proses tambal gigi ini harus melalui rujukan dokter, ya.
3. Bersihkan Karang Gigi dengan Scaling
Scaling gigi, alias pembersihan karang gigi, juga bisa gratis dengan BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini efektif membersihkan plak dan karang gigi, mengurangi risiko sakit gigi, dan mencegah penyakit mulut serta gusi. Penting diingat, scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya ditanggung untuk indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. BPJS Kesehatan sendiri, melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), menyatakan bahwa "Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali."
4. Pasang Gigi Palsu (Subsidi)
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidi bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi palsu, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Jika membutuhkan 9-16 gigi per rahang, subsidinya Rp500 ribu. Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu pada 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Susu si Kecil
Pencabutan gigi susu si kecil juga ditanggung BPJS Kesehatan. Proses ini penting untuk memastikan pertumbuhan gigi permanen yang sehat dan menjaga bentuk rahang.
6. Cabut Gigi Permanen (Kondisi Tertentu)
Gigi permanen yang rusak parah, misalnya karena benturan, keropos, atau berlubang parah, bisa dicabut dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, pencabutan gigi permanen ini hanya dilakukan jika gigi sudah tidak mungkin dipertahankan lagi dan setelah melalui pemeriksaan dokter. Sebelum pencabutan, gigi akan diberi bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
7. Obat Pasca Pencabutan Gigi (Ekstraksi)
Setelah cabut gigi (ekstraksi), kamu akan mendapatkan obat untuk mempercepat proses penyembuhan. Obat pasca-ekstraksi ini juga ditanggung BPJS Kesehatan, lho! Jadi, kamu nggak perlu khawatir soal biaya tambahan untuk pemulihan.
Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan beberapa tips sederhana berikut:
1. Sikat gigi secara rutin - Sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, minimal selama dua menit. Gunakan pasta gigi berfluoride untuk melindungi gigi dari bakteri.
2. Bersihkan sela-sela gigi - Gunakan benang gigi (dental floss) untuk membersihkan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi, yang sulit dijangkau oleh sikat gigi. Lakukan ini sekali sehari.
3. Batasi konsumsi makanan dan minuman manis - Makanan dan minuman manis merupakan penyebab utama kerusakan gigi. Kurangi konsumsi gula dan perbanyak minum air putih.
4. Kontrol ke dokter gigi secara berkala - Lakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali, meskipun tidak ada keluhan. Pemeriksaan rutin dapat membantu mendeteksi masalah gigi sejak dini.
Apakah saya perlu surat rujukan untuk scaling gigi dengan BPJS? - Tanya Ani
"Ya, untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, Anda memerlukan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, seperti gingivitis." - drg. Hotmauli Sidabalok, Sp.Perio (Spesialis Periodonsia)
Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan? - Tanya Budi
"Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan pas foto." - Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Pakar Kebijakan Kesehatan Publik)
Apa saja syarat untuk cabut gigi permanen dengan BPJS? - Tanya Citra
"Pencabutan gigi permanen dengan BPJS Kesehatan dilakukan jika gigi sudah rusak parah dan tidak dapat dipertahankan lagi, misalnya karena infeksi berat atau patah. Dokter gigi di Faskes Tingkat 1 akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah pencabutan gigi diperlukan." - drg. Hanifah Oswari, Sp.BM (Spesialis Bedah Mulut)
Berapa lama masa berlaku kartu BPJS Kesehatan? - Tanya Dedi
"Kartu BPJS Kesehatan berlaku selama kepesertaan Anda aktif. Pastikan iuran bulanan Anda terbayar agar kartu tetap aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan." - Dr. gubernur. Anies Baswedan (Mantan Gubernur DKI Jakarta)
Apakah anak-anak bisa mendapatkan perawatan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan? - Tanya Eka
"Ya, anak-anak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan gigi gratis, seperti pencabutan gigi susu, tambal gigi, dan premedikasi. Pastikan anak Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan." - dr. Reisa Broto Asmoro (Dokter dan Presenter)