Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru

Senin, 5 Mei 2025 oleh jurnal

Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru

Gaji ke-13 Pensiunan 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Kabar gembira bagi para pensiunan! Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara semuanya akan menerima gaji ke-13 ini. Aturan detailnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika karena suatu hal pencairan belum bisa dilakukan di bulan Juni, pemerintah memastikan akan mencairkannya setelah bulan tersebut.

“Gaji ketiga belas [...] dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.” - Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025

“Dalam hal gaji ketiga belas [...] belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.” - Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Artinya, setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan golongan dan masa jabatan terakhir mereka.

Gaji ke-13 bisa menjadi tambahan yang bermanfaat. Berikut beberapa tips untuk mengelolanya:

1. Buat Anggaran - Sebelum menggunakan gaji ke-13, buatlah anggaran sederhana. Tuliskan kebutuhan prioritas, misalnya membayar tagihan atau membeli kebutuhan pokok.

Contoh: Alokasikan 50% untuk kebutuhan pokok, 20% untuk tabungan, dan 30% untuk keperluan lainnya.

2. Prioritaskan Kebutuhan - Dahulukan kebutuhan yang memang mendesak. Hindari membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan.

Misalnya, jika kulkas Anda sudah rusak, menggantinya dengan yang baru bisa menjadi prioritas.

3. Sisihkan untuk Tabungan - Jangan lupa menyisihkan sebagian gaji ke-13 untuk tabungan. Ini penting untuk keperluan mendadak di masa depan.

Meskipun sedikit, tabungan darurat sangat membantu di saat-saat tak terduga.

4. Investasi (Opsional) - Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk berinvestasi. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda.

Contohnya deposito atau reksadana. Konsultasikan dengan ahli keuangan untuk pilihan terbaik.

5. Hindari Utang Konsumtif - Jangan gunakan gaji ke-13 untuk menambah utang konsumtif, seperti membeli barang-barang mewah yang tidak diperlukan.

Fokuslah pada kebutuhan, bukan keinginan semata.

Apakah pensiunan swasta juga mendapatkan gaji ke-13? - Siti Nurhaliza

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Untuk pensiunan swasta, mekanismenya diatur oleh perusahaan masing-masing.

Kapan tepatnya gaji ke-13 akan dicairkan? - Budi Santoso

(Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB): Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat Juni 2025. Namun, jika ada kendala, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Bagaimana jika saya belum menerima gaji ke-13 di bulan Juni? - Ani Widayati

(Mahfud MD, Menko Polhukam): Jika belum menerima gaji ke-13 di bulan Juni, Bapak/Ibu pensiunan tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni 2025. Silakan menghubungi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut.

Bagaimana cara menghitung besaran gaji ke-13 yang akan saya terima? - Rinawati

(Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian): Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Besarannya akan sesuai dengan golongan dan masa jabatan terakhir Bapak/Ibu.

Apakah ada potongan pajak pada gaji ke-13? - Bambang Sutrisno

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Ya, gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.