Fundamental Kuat, SIG Siap Buyback Saham Hingga Rp300 Miliar untuk Meningkatkan Nilai

Sabtu, 19 April 2025 oleh jurnal

Fundamental Kuat, SIG Siap Buyback Saham Hingga Rp300 Miliar untuk Meningkatkan Nilai

Semen Indonesia (SIG) Siap Gelontorkan Rp300 Miliar untuk Buyback Saham

Semen Indonesia (SIG) menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi terhadap masa depannya. Perusahaan plat merah ini mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp300 miliar. Rencana ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) pada 23 Mei 2025. Jika disetujui, buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan, mulai 24 Mei 2025 hingga 23 Mei 2026.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, menjelaskan bahwa alokasi dana Rp300 miliar tersebut sudah termasuk buyback saham tahap awal senilai Rp200 miliar yang berlangsung dari 16 April 2025 hingga 23 Mei 2025. Buyback ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, tanpa persetujuan RUPS, mengacu pada POJK No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025. Tahap kedua, dengan persetujuan RUPS, sesuai POJK No. 29/2023.

"Buyback saham ini menunjukkan keyakinan kami terhadap fundamental SIG yang kuat. Kami optimis dengan kinerja dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan. Ini juga sinyal bagi investor bahwa harga saham saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dari SIG," ujar Vita.

Selain itu, buyback saham ini juga bertujuan untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan komisaris SIG. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan dan komitmen mereka terhadap pertumbuhan perusahaan.

Vita menegaskan bahwa buyback saham ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. "SIG memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai buyback saham tanpa mengorbankan kegiatan usaha," tambahnya. Beliau juga meyakinkan bahwa buyback tidak akan berdampak material pada biaya pembiayaan SIG.

Buyback saham mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya cukup mudah dipahami. Berikut beberapa tips untuk memahaminya:

1. Pahami Tujuan Buyback - Perusahaan melakukan buyback saham untuk berbagai alasan, seperti meningkatkan nilai saham, memberikan sinyal positif ke pasar, atau menyediakan saham untuk program insentif karyawan. Misalnya, SIG melakukan buyback untuk menunjukkan keyakinan terhadap fundamental perusahaan dan mendukung program kepemilikan saham karyawan.

2. Perhatikan Dampaknya pada Harga Saham - Buyback saham dapat meningkatkan harga saham karena mengurangi jumlah saham yang beredar. Namun, tidak selalu demikian. Penting untuk melihat kinerja fundamental perusahaan secara keseluruhan.

3. Cek Regulasi yang Berlaku - Di Indonesia, buyback saham diatur oleh OJK. Pastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

4. Jangan Terburu-buru Berinvestasi - Buyback saham bukanlah jaminan keuntungan. Lakukan riset dan analisis sendiri sebelum berinvestasi di saham perusahaan yang melakukan buyback.

Apakah buyback saham selalu menjamin harga saham akan naik? - Tanya Ani

Tidak selalu. Buyback saham memang dapat mengurangi jumlah saham beredar, yang secara teoritis dapat meningkatkan harga saham. Namun, banyak faktor lain yang mempengaruhi harga saham, seperti kinerja perusahaan, kondisi pasar, dan sentimen investor. - Destry Damayanti, Ekonom

Mengapa SIG melakukan buyback saham? - Tanya Budi

SIG melakukan buyback saham untuk menunjukkan keyakinan terhadap fundamental perusahaan yang kuat dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan komisaris. - Vita Mahreyni, Corporate Secretary SIG

Bagaimana dampak buyback saham terhadap kinerja keuangan SIG? - Tanya Cindy

Menurut pernyataan perusahaan, buyback saham ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan SIG karena perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup. - Lo Kheng Hong, Investor Saham

Apa itu POJK yang disebutkan dalam artikel? - Tanya Dedi

POJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu aturan yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatur industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk pasar modal. Dalam konteks ini, POJK yang disebutkan mengatur tentang mekanisme buyback saham. - Wimboh Santoso, Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK