Duh, Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Kantongi Izin. Warga Minta Tutup Permanen Akibat Dampak Negatif

Selasa, 15 April 2025 oleh jurnal

Duh, Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Kantongi Izin. Warga Minta Tutup Permanen Akibat Dampak Negatif

Polemik Gudang Pasir di Weleri Kendal: Hanya 2 dari 7 yang Berizin, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Weleri, Kendal – Keberadaan tujuh gudang pasir di Weleri, Kendal, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, hanya dua dari tujuh gudang pengolahan dan penyimpanan pasir tersebut yang memiliki izin operasional. Temuan ini memicu tuntutan warga agar gudang-gudang ilegal tersebut ditutup permanen. Situasi ini terungkap pada Minggu, 13 April 2025, dan langsung memicu keresahan di masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, hanya dua gudang yang telah mengantongi izin usaha. Satu gudang lainnya masih dalam status belum jelas, sementara empat gudang sisanya beroperasi secara ilegal. Ironisnya, gudang-gudang pasir ilegal ini telah beroperasi selama empat tahun. Kini, pemilik keempat gudang ilegal tersebut dilaporkan kabur.

"Sampai saat ini, kami belum pernah menandatangani kontrak terkait izin lingkungan dengan empat perusahaan itu," ungkap Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, seusai mediasi dengan bupati dan warga di Weleri, Minggu (13/4/2025).

Aris menegaskan bahwa DLH hanya akan mengeluarkan izin operasional jika perusahaan memenuhi semua persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah desa. Tanpa izin tersebut, DLH tidak akan mengeluarkan izin operasional gudang pasir. "Kami hanya akan memberikan izin jika ada tanda tangan dari RT, RW, dan desa yang mengizinkan usaha itu berdiri di lingkungannya," tegas Aris.

Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin operasional. Namun, seiring waktu, muncul perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin. "Kecamatan tidak menerima pemberitahuan, tiba-tiba sudah ada masalah. Akhirnya, kecamatan dan desa turun tangan untuk memediasi," ujarnya. Terkait penutupan operasional perusahaan ilegal, Dwi Cahyono menyatakan akan melakukan kajian ulang sesuai kesepakatan musyawarah.

Berikut beberapa tips untuk memastikan usaha gudang pasir berjalan sesuai aturan dan legal:

1. Cek Persyaratan Izin. - Teliti persyaratan izin usaha gudang pasir di daerah Anda. Setiap daerah mungkin memiliki aturan yang sedikit berbeda. Kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup atau situs web resmi pemerintah daerah untuk informasi lebih lanjut.

Misalnya, Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, seperti AMDAL, izin lokasi, dan izin usaha.

2. Libatkan Masyarakat Setempat. - Komunikasikan rencana usaha Anda dengan warga sekitar dan dapatkan persetujuan dari RT, RW, dan desa. Ini penting untuk membangun hubungan baik dan menghindari konflik di kemudian hari.

Contohnya, adakan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan warga mengenai dampak dan manfaat keberadaan gudang pasir.

3. Lengkap Dokumen dengan Benar. - Pastikan semua dokumen persyaratan izin lengkap dan benar. Kesalahan atau kekurangan dokumen dapat menghambat proses perizinan.

Mintalah bantuan konsultan hukum jika diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

4. Pantau Perkembangan Perizinan. - Setelah mengajukan izin, pantau perkembangannya secara berkala. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika ada kendala atau pertanyaan.

Anda bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup atau pihak terkait lainnya untuk menanyakan status perizinan Anda.

Bagaimana warga bisa melaporkan gudang pasir ilegal, Pak Budi?

(Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR) Warga dapat melaporkan gudang pasir ilegal ke Dinas Lingkungan Hidup setempat, kepolisian, atau melalui platform pengaduan online yang disediakan pemerintah. Pastikan laporan disertai bukti yang cukup, seperti foto dan lokasi gudang.

Apa sanksi bagi pemilik gudang pasir ilegal, Bu Siti?

(Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK) Sanksi bagi pemilik gudang pasir ilegal bervariasi, mulai dari penutupan paksa, denda administratif, hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apa dampak lingkungan dari operasional gudang pasir ilegal, Pak Ganjar?

(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) Operasional gudang pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Selain itu, juga dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Bagaimana peran pemerintah desa dalam pengawasan gudang pasir, Pak Anies?

(Anies Baswedan, Akademisi & Mantan Gubernur DKI Jakarta) Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengawasan gudang pasir, mulai dari proses perizinan hingga pemantauan operasional. Pemerintah desa harus aktif memastikan kegiatan usaha sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.