DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak dalam Operasi Gabungan
Rabu, 30 April 2025 oleh jurnal
DJP Sita Aset Berharga dari Penunggak Pajak, Termasuk Mobil Hiace dan Emas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih utang pajak. Dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar 21-25 April 2025, berbagai aset berharga milik penunggak pajak disita, mulai dari kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini bukan sekadar upaya mengamankan penerimaan negara. Lebih dari itu, tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada masyarakat agar taat membayar pajak. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan hak negara. Namun, kami juga akan memastikan hak wajib pajak terpenuhi," tegas Dasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).
Operasi yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II ini berhasil menyita 28 aset. Aset yang disita beragam, meliputi kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, dan bahkan tanah.
Sebagai gambaran, penyitaan di 5 KPP saja sudah menghasilkan 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank dengan total nilai taksiran mencapai Rp 772 juta. Penyitaan ini dilakukan untuk menagih utang pajak senilai Rp 25 miliar.
Penting untuk diingat, penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Peringatan. Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan baru diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan setelah Surat Teguran disampaikan.
Berikut beberapa tips untuk taat bayar pajak dan menghindari masalah seperti penyitaan aset:
1. Daftar NPWP - Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas wajib pajak dan menjadi syarat utama untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Laporkan SPT Tahunan - Laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu setiap tahunnya. Jangan sampai terlambat karena ada sanksi yang berlaku.
3. Bayar Pajak Tepat Waktu - Bayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Manfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak yang tersedia, seperti online banking atau ATM.
4. Pahami Kewajiban Pajak - Pahami jenis-jenis pajak yang wajib Anda bayarkan dan aturan perpajakan yang berlaku. Anda bisa mencari informasi di situs resmi DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.
5. Simpan Bukti Pembayaran - Simpan bukti pembayaran pajak Anda dengan rapi. Bukti ini penting jika sewaktu-waktu diperlukan.
6. Manfaatkan Layanan DJP - DJP menyediakan berbagai layanan untuk membantu wajib pajak, seperti konsultasi online dan layanan pengaduan. Jangan ragu untuk memanfaatkannya.
Bagaimana jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): "Wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Silakan hubungi KPP terdekat untuk informasi lebih lanjut."
Apa saja aset yang bisa disita oleh DJP? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Aset yang bisa disita meliputi aset bergerak seperti kendaraan, logam mulia, dan saldo rekening, serta aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan."
Kapan Surat Paksa diterbitkan? (Pertanyaan dari Cici Rahmawati)
Dasto Ledyanto (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II): "Surat Paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah 21 hari dari tanggal Surat Teguran disampaikan."
Apakah ada sanksi jika terlambat melaporkan SPT? (Pertanyaan dari Deni Pratama)
Neilmaldrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP): "Ya, ada denda keterlambatan pelaporan SPT. Besarannya bervariasi tergantung jenis SPT."
Bagaimana cara melaporkan SPT secara online? (Pertanyaan dari Eka Putri)
Hestu Yoga Saksama (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak): "Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui situs DJP Online (djponline.pajak.go.id). Caranya cukup mudah dan praktis."