Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor dan Harus Rutin Memeriksakan Diri

Rabu, 30 April 2025 oleh jurnal

Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota karena Sakit Jantung, Dikenai Wajib Lapor dan Harus Rutin Memeriksakan Diri

Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Menjadi Tahanan Kota

Mantan Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB), yang menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, kini berstatus tahanan kota. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian menderita penyakit jantung yang cukup serius. "Beliau memiliki riwayat sakit jantung, sudah terpasang delapan ring, juga ada kolesterol dan masalah pernapasan," ungkap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Keputusan ini diambil setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Sebagai gantinya, Tian diwajibkan lapor setiap hari Senin. Istrinya juga menjadi penjamin, dan Tian dipasangi alat detektor elektronik untuk memantau pergerakannya.

"Ada jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan," tutur Harli.

Meskipun status penahanan Tian diubah, Harli menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kasus permufakatan jahat ini hingga terang benderang.

“Penanganan perkara ini terus dilanjutkan. Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegas Harli. Ia juga berharap kondisi kesehatan Tian segera membaik agar dapat menghadapi proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4).

Berikut beberapa tips untuk menjaga kesehatan jantung Anda:

1. Konsumsi makanan sehat - Perbanyak konsumsi buah, sayur, dan biji-bijian. Kurangi makanan berlemak jenuh, makanan olahan, dan makanan tinggi gula.

Contoh: Ganti camilan gorengan dengan buah-buahan segar.

2. Olahraga teratur - Lakukan olahraga minimal 30 menit setiap hari atau 150 menit seminggu.

Contoh: Jalan cepat, bersepeda, atau berenang.

3. Kelola stres - Temukan cara yang sehat untuk mengelola stres, seperti meditasi, yoga, atau menghabiskan waktu bersama orang terkasih.

Contoh: Luangkan waktu 15 menit setiap hari untuk meditasi.

4. Hindari merokok - Merokok sangat berbahaya bagi kesehatan jantung. Segera hentikan kebiasaan merokok.

Contoh: Bergabung dengan komunitas berhenti merokok.

5. Periksa kesehatan secara rutin - Lakukan pemeriksaan kesehatan jantung secara berkala, terutama jika Anda memiliki riwayat penyakit jantung dalam keluarga.

Contoh: Periksa tekanan darah dan kadar kolesterol secara rutin.

6. Istirahat yang cukup - Pastikan Anda mendapatkan tidur yang cukup, minimal 7-8 jam setiap malam.

Contoh: Atur jadwal tidur yang teratur dan ciptakan suasana tidur yang nyaman.

Bagaimana prosedur pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota, seperti kasus Tian Bahtiar? (Pertanyaan dari Ratna Dewi)

(Dijawab oleh Prof. Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana) Pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota diatur dalam KUHAP. Pertimbangannya bisa karena alasan kesehatan, seperti yang dialami Tian Bahtiar, atau alasan kemanusiaan lainnya. Prosesnya melibatkan permohonan dari tersangka atau keluarganya, disertai bukti-bukti yang mendukung, lalu dipertimbangkan oleh penyidik dan diputuskan oleh hakim atau jaksa.

Apa saja jenis penyakit jantung yang bisa menjadi pertimbangan untuk pengalihan status tahanan? (Pertanyaan dari Bambang Sutrisno)

(Dijawab oleh dr. Aisyah Putri, Sp.JP, Dokter Spesialis Jantung) Berbagai kondisi jantung yang serius, seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner berat, atau riwayat serangan jantung berulang, dapat menjadi pertimbangan. Tentunya, kondisi tersebut harus dibuktikan dengan rekam medis dan pemeriksaan dokter yang kredibel.

Apakah status tahanan kota membatasi pergerakan seseorang? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

(Dijawab oleh Kompol. Budi Santoso, Humas Polda Metro Jaya) Ya, tahanan kota membatasi pergerakan seseorang dalam wilayah tertentu yang ditetapkan oleh penegak hukum. Mereka wajib lapor secara berkala dan tidak boleh meninggalkan wilayah tersebut tanpa izin. Seperti dalam kasus Tian Bahtiar, penggunaan alat detektor elektronik juga diterapkan untuk memantau pergerakannya.

Bagaimana dampak status tahanan kota terhadap proses hukum selanjutnya? (Pertanyaan dari Muhammad Rizki)

(Dijawab oleh Dr. Indah Permata Sari, SH., MH., Ahli Hukum Pidana) Status tahanan kota tidak menghentikan proses hukum. Proses penyidikan dan persidangan tetap berlanjut. Terdakwa tetap wajib menghadiri persidangan dan memenuhi panggilan dari penegak hukum.