Bupati Sleman Layangkan Somasi ke Produsen Anggur Merah 'Kaliurang' Terkait Penamaan Produk
Selasa, 22 April 2025 oleh jurnal
Anggur Merah 'Kaliurang' Picu Kontroversi, Bupati Sleman Layangkan Somasi
Nama Kaliurang, destinasi wisata populer di Sleman, tiba-tiba menjadi perbincangan hangat. Bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena digunakan sebagai merek minuman beralkohol. Hal ini memicu keresahan warga dan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, langsung melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot, produsen Anggur Merah 'Kaliurang'. "Kami meminta produsen untuk segera mengganti nama produknya dan tidak lagi menggunakan nama Kaliurang," tegas Harda di Pendopo Parasamya, Senin (21/4/2025). Penolakan ini didasari oleh Perda DIY No. 1 Tahun 2019 yang menetapkan Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah. Mengasosiasikan nama Kaliurang dengan minuman beralkohol dianggap sangat tidak pantas.
Harda menambahkan, penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman keras sangat merugikan citra Sleman. "Ini benar-benar merugikan kami, Pemkab Sleman, dan seluruh masyarakat. Citra Kaliurang sebagai destinasi wisata keluarga dan pusat pendidikan tercoreng," keluhnya.
Tak hanya somasi, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Hukum. Sekda Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa merek 'Kaliurang' tersebut masih dalam tahap verifikasi di Kementerian. "Kami telah menyampaikan keberatan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ungkap Susmiarto.
Sementara itu, Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan bahwa produk Anggur Merah 'Kaliurang' sudah tidak ditemukan di pasaran. "Sejak muncul penolakan, produk tersebut seperti lenyap. Kami menduga produsen dan distributor telah menariknya," ujarnya. Meski demikian, Satpol PP bersama Polresta dan Kodim akan terus memantau peredarannya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) juga telah melayangkan surat penolakan ke Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menyayangkan penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman keras. "Kami selalu mengkampanyekan Kaliurang bebas narkoba dan miras. Ironisnya, nama daerah kami justru dipakai untuk merek minuman beralkohol," sesalnya.
Berikut beberapa tips untuk melindungi nama daerah dari penyalahgunaan, khususnya untuk produk yang tidak sesuai dengan nilai dan citra daerah:
1. Kenali Peraturan Daerah: - Pahami peraturan daerah terkait penggunaan nama daerah untuk kegiatan komersial. Misalnya, ada aturan khusus tentang penggunaan nama tempat bersejarah.
2. Laporkan ke Pihak Berwajib: - Jika menemukan penyalahgunaan nama daerah, segera laporkan ke pemerintah daerah atau pihak berwajib lainnya.
3. Galang Dukungan Masyarakat: - Libatkan masyarakat untuk menolak penyalahgunaan nama daerah. Kekuatan massa dapat memberikan tekanan yang lebih besar.
Contoh: Bentuk petisi online atau aksi damai.
4. Berkomunikasi dengan Produsen: - Sampaikan keberatan secara langsung kepada produsen yang menyalahgunakan nama daerah. Ajak mereka untuk berdialog dan mencari solusi.
5. Manfaatkan Media Sosial: - Gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi dan menggalang dukungan publik. Tag akun resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.
6. Konsultasi dengan Ahli Hukum: - Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan dan langkah hukum yang tepat.
Bagaimana proses hukum yang bisa ditempuh jika nama daerah disalahgunakan untuk merek produk? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
"Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait penggunaan nama geografis yang menyesatkan. Selain itu, bisa juga dikenakan pasal terkait perlindungan konsumen." - Hotman Paris Hutapea, Pengacara
Apa dampak negatif penggunaan nama daerah untuk produk yang kontroversial? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
"Dampaknya bisa merusak citra dan reputasi daerah, menurunkan minat wisatawan, dan mengganggu perekonomian lokal." - Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam melindungi nama daerahnya? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)
"Masyarakat dapat melaporkan ke pemerintah daerah, menggalang dukungan melalui media sosial, dan berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan." - Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan nama daerah untuk merek produk? (Pertanyaan dari Ridwan Kamil)
"Sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga tuntutan pidana tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku." - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan nama daerah untuk produk yang tidak sesuai? (Pertanyaan dari Joko Widodo)
"Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi terkait penggunaan nama daerah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penting juga untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nama baik daerah." - Tri Rismaharini, Menteri Sosial