Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit, Dilema yang Mencekam

Jumat, 25 April 2025 oleh jurnal

Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan tapi Tak Dapat Unit, Dilema yang Mencekam

Dilema Pembeli Meikarta: Berhenti Cicilan Terancam BI Checking, Lanjut Bayar Unit Tak Kunjung Diterima

Sudah delapan tahun Tri mencicil apartemen Meikarta yang dibelinya pada 2017, namun unit yang dijanjikan pada 2019 tak kunjung ia terima. Ia merasa terjebak dalam dilema. Berhenti membayar cicilan berarti skor BI Checking-nya terancam buruk, sementara melanjutkan pembayaran terasa sia-sia karena unitnya belum ada.

Seperti memakan buah simalakama, begitulah Tri menggambarkan situasinya. Dalam dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Senin (21/4/2025) di Jakarta, Tri mengungkapkan kegelisahannya. "Bunganya masih saya bayar. Kalau enggak, BI checking saya akan jelek untuk lainnya," ujarnya.

Setiap bulan, Tri harus membayar bunga sebesar Rp 2,5 juta. Ironisnya, total bunga yang telah dibayarkannya kini sudah melebihi harga apartemen itu sendiri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pun terkejut mendengarnya. "Jadi, kau masih bayar bunga?" tanya Maruarar. "Masih bayar. Nilainya double dari biaya pelunasannya sebenarnya, Pak," jawab Tri.

Tri bukan satu-satunya korban. Krisna, seorang wanita berkacamata, juga mengalami nasib serupa. Ketakutan akan skor BI Checking yang buruk membuat banyak pembeli Meikarta enggan berhenti membayar cicilan, meskipun unit apartemen mereka tak kunjung diterima.

Menghadapi masalah dalam pembelian properti seperti kasus Meikarta tentu sangat meresahkan. Berikut beberapa tips yang mungkin bisa membantu:

1. Kumpulkan Bukti-Bukti - Kumpulkan semua dokumen terkait pembelian, seperti perjanjian jual beli, bukti pembayaran, brosur, dan janji-janji pengembang. Misalnya, simpan salinan digital dan fisik dari setiap dokumen.

Dokumen-dokumen ini penting sebagai bukti jika Anda perlu menempuh jalur hukum.

2. Komunikasikan dengan Pengembang - Sampaikan keluhan Anda secara tertulis kepada pengembang dan mintalah solusi. Catat setiap komunikasi yang terjadi, termasuk tanggal, waktu, dan isi percakapan.

Komunikasi yang terdokumentasi dengan baik akan memperkuat posisi Anda.

3. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika komunikasi dengan pengembang tidak membuahkan hasil, konsultasikan masalah Anda dengan ahli hukum properti untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan.

Ahli hukum dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan langkah hukum yang bisa diambil.

4. Bergabung dengan Komunitas Konsumen - Bergabung dengan komunitas konsumen yang mengalami masalah serupa dapat memberikan dukungan moral dan informasi berharga. Anda bisa berbagi pengalaman dan strategi untuk menghadapi masalah tersebut.

Kekuatan bersama dalam komunitas dapat memperbesar peluang untuk mendapatkan solusi.

Bagaimana cara memeriksa skor BI Checking saya, Pak Budi?

(Jawaban oleh Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia) Anda dapat memeriksa SLIK OJK secara online melalui situs resmi OJK atau dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

Apa dampak skor BI Checking yang buruk, Bu Ani?

(Jawaban oleh Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK) Skor BI Checking yang buruk dapat menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa mendatang.

Apakah pengembang properti wajib memberikan unit sesuai waktu yang dijanjikan, Pak Dimas?

(Jawaban oleh Ferry Mursyidan Baldan, Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN) Ya, pengembang wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian jual beli, termasuk menyerahkan unit tepat waktu. Jika tidak, konsumen berhak menuntut ganti rugi.

Bagaimana jika pengembang tidak responsif terhadap keluhan konsumen, Bu Rini?

(Jawaban oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Konsumen dapat melaporkan pengembang ke lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Apa yang harus dilakukan jika mediasi dengan pengembang gagal, Pak Anton?

(Jawaban oleh Otto Hasibuan, Pengacara) Konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.