BPOM Sebut 16 Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya dan Harus Dihindari Segera
Sabtu, 26 April 2025 oleh jurnal
Awas! 16 Produk Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berbahaya beredar di pasaran. Berdasarkan pengawasan sepanjang triwulan pertama 2025 (Januari-Maret), sebanyak 16 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan-bahan yang berisiko bagi kesehatan. Bahan berbahaya yang ditemukan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dari 16 produk tersebut, 10 di antaranya diproduksi di dalam negeri melalui kontrak produksi, sementara 6 lainnya merupakan produk impor. Beliau juga menekankan bahaya penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini, yang bisa memicu beragam masalah kesehatan, mulai dari yang ringan hingga berat.
Dampak Penggunaan Kosmetik Berbahaya
Beberapa dampak yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik berbahaya ini antara lain:
- Merkuri: Dapat menyebabkan perubahan warna kulit (bintik hitam/ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, gangguan pencernaan (diare, muntah), bahkan kerusakan ginjal.
- Asam Retinoat: Berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan berbahaya bagi ibu hamil karena dapat mengganggu perkembangan janin (teratogenik).
- Hidrokuinon: Dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Timbal: Berisiko merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
- Pewarna Merah K10: Bersifat karsinogenik (dapat memicu kanker) dan dapat mengganggu fungsi hati.
Daftar 16 Kosmetik Berbahaya
Berikut daftar 16 kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya oleh BPOM:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright (Produsen: PT Zoey Cosmedica Putra) - Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon.
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream (Produsen: PT Sandrica Beauty Derma) - Mengandung asam retinoat.
- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# (Produsen: Zhejiang B&F Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung pewarna merah K10.
- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# (Produsen: Zhejiang B&F Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung pewarna merah K10.
- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 (Produsen: Zhejiang B&F Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung pewarna merah K10.
- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 (Produsen: Zhejiang B&F Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung pewarna merah K10.
- SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1 (Produsen: Zhejiang B&F Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung timbal.
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 (Produsen: Guangdong Leiqi Cosmetics Co., Ltd., China) - Mengandung pewarna merah K10.
- SARASKIN COSMETIC Day Cream (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- (Nama produk tidak tercantum) (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- MANTULITA All in One Cream (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream (Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia) - Mengandung merkuri.
- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal (Produsen: PT Roy Surya Prima Farma) - Mengandung merkuri.
- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal (Produsen: PT Roy Surya Prima Farma) - Mengandung merkuri.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor produk-produk tersebut.
Yuk, lebih cerdas dalam memilih kosmetik! Ikuti tips berikut agar terhindar dari produk berbahaya:
1. Cek nomor registrasi BPOM: Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM yang valid. Kamu bisa cek langsung di website BPOM atau aplikasi Cek BPOM. Misalnya, NA18201234567.
2. Perhatikan label dan kemasan: Pastikan label terbaca jelas, memuat informasi komposisi, produsen, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan. Hindari produk dengan kemasan rusak atau mencurigakan.
3. Beli di tempat terpercaya: Belilah kosmetik di toko resmi, apotek, atau e-commerce terpercaya untuk mengurangi risiko produk palsu atau ilegal.
4. Teliti sebelum membeli: Baca review produk dan cari tahu informasi lebih lanjut tentang merek dan kandungannya. Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar.
5. Waspadai klaim berlebihan: Hati-hati dengan produk yang menjanjikan hasil instan dan drastis. Konsultasikan dengan dokter kulit jika memiliki masalah kulit khusus.
Bagaimana cara melaporkan produk kosmetik berbahaya, Ibu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Laporkan temuan Anda ke BPOM melalui hotline Halo BPOM di 1500533, atau melalui website dan media sosial BPOM. Data yang akurat seperti nama produk, produsen, dan tempat pembelian akan sangat membantu proses investigasi.
Apa sanksi bagi produsen kosmetik berbahaya, Bapak Nadiem Makarim?
(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Produsen kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk pencabutan izin edar dan denda yang cukup besar.
Apakah kosmetik ber-BPOM pasti aman, Dokter Reisa Broto Asmoro?
(Reisa Broto Asmoro, Dokter) Nomor BPOM menandakan produk telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Namun, reaksi alergi tetap mungkin terjadi tergantung individu. Jika mengalami iritasi, segera hentikan pemakaian dan konsultasikan ke dokter.
Bagaimana membedakan kosmetik asli dan palsu, Bapak Budi Gunadi Sadikin?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Cermati kemasan, label, dan nomor BPOM. Bandingkan dengan produk asli di website resmi produsen. Produk palsu seringkali memiliki kualitas cetakan yang buruk, harga jauh lebih murah, dan informasi yang tidak lengkap.
Apa yang harus dilakukan jika terlanjur menggunakan kosmetik berbahaya, Ibu Tri Rismaharini?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Segera hentikan pemakaian. Jika mengalami gejala seperti iritasi, alergi, atau gangguan kesehatan lainnya, segera periksakan diri ke dokter. Simpan bukti pembelian dan kemasan produk untuk keperluan pelaporan ke BPOM.