Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidi yang Bisa Didapat, Cek Informasinya Sekarang

Senin, 28 April 2025 oleh jurnal

Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidi yang Bisa Didapat, Cek Informasinya Sekarang

Bikin Gigi Palsu? BPJS Kesehatan Bantu, Tapi Ada Syaratnya!

Punya masalah dengan gigi dan butuh gigi palsu? Tenang, BPJS Kesehatan bisa membantu meringankan beban biaya. Tapi, perlu diingat, bantuannya nggak full ya, alias ada subsidi dengan batas tertentu. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, pembuatan gigi palsu atau protesa gigi ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Artinya, bukan sekadar ingin ganti gigi karena alasan estetika, ya. Keputusan ini harus berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter.

Lalu, berapa sih subsidi yang diberikan? Untuk perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, BPJS Kesehatan memberi subsidi Rp1 juta untuk dua rahang dan Rp500 ribu untuk satu rahang. Sementara di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, subsidinya sedikit lebih besar, yaitu maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang.

Oh iya, satu hal lagi yang perlu diingat: pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali. Jadi, pastikan kamu merawat gigi palsumu dengan baik, ya!

Berikut beberapa tips untuk mengklaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:

1. Periksa ke FKTP Terlebih Dahulu - Jangan langsung ke rumah sakit, ya! Langkah pertama, periksakan gigimu ke FKTP tempat kamu terdaftar. Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi gigimu dan memberikan rujukan jika memang diperlukan perawatan di FKRTL.

Misalnya, kamu terdaftar di Puskesmas A, maka kamu harus periksa ke Puskesmas A tersebut.

2. Bawa Kartu BPJS dan Identitas Diri - Pastikan kamu membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP/identitas diri lainnya saat berobat. Dokumen ini penting untuk proses administrasi.

Jangan sampai ketinggalan, ya! Kartu BPJS dan KTP adalah syarat wajib.

3. Tanyakan Prosedur Klaim ke Petugas - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di FKTP atau FKRTL mengenai prosedur klaim gigi palsu. Mereka akan dengan senang hati membantu menjelaskan langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.

Bertanya itu penting agar kamu paham alur dan persyaratannya.

4. Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut - Setelah mendapatkan gigi palsu, rawatlah dengan baik dan jaga kebersihan gigi dan mulutmu. Ini penting agar gigi palsumu awet dan kamu tidak perlu sering-sering menggantinya.

Sikat gigi secara teratur dan gunakan obat kumur untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

"Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. BPJS Kesehatan hanya menanggung gigi palsu dengan indikasi medis tertentu, seperti kehilangan gigi karena kecelakaan atau penyakit. Jenis gigi palsu yang ditanggung juga terbatas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." - drg. Hananto Seno, Sp.Pros, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

Bagaimana jika FKTP saya tidak memiliki dokter gigi? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

"Anda bisa meminta rujukan ke FKTP lain yang memiliki dokter gigi atau langsung ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan Anda mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama Anda." - Prof. Dr. dr. I Dewa Ayu Swastiari, Sp.PD-KEMD, Direktur Utama BPJS Kesehatan

Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

"Lama proses pembuatan gigi palsu bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan kepadatan pasien di faskes tempat Anda melakukan perawatan. Biasanya berkisar antara beberapa minggu hingga beberapa bulan." - drg. Ratu Mirah Afifah, Praktisi Dokter Gigi

Apakah saya perlu membayar biaya tambahan selain subsidi dari BPJS Kesehatan? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

"Bisa jadi ada biaya tambahan jika Anda memilih jenis gigi palsu yang biayanya melebihi subsidi dari BPJS Kesehatan. Selisih biaya tersebut harus Anda tanggung sendiri. Diskusikan dengan dokter gigi Anda mengenai pilihan gigi palsu yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda." - dr. Adib Khumaidi, Sp.OT, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Kapan saya bisa mengajukan klaim gigi palsu kembali setelah klaim sebelumnya? (Pertanyaan dari Eka Lestari)

"Anda bisa mengajukan klaim kembali paling cepat dua tahun setelah klaim sebelumnya, itu pun jika ada indikasi medis yang jelas. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi Anda." - Dr. drg. Farichah Hanum, M.Kes, Pakar Kesehatan Gigi Masyarakat