Biaya Perpanjang SIM Mei 2025, Termasuk Tes Kesehatan dan Psikologi, Siapkan Dana Anda Mulai Sekarang

Senin, 5 Mei 2025 oleh jurnal

Biaya Perpanjang SIM Mei 2025, Termasuk Tes Kesehatan dan Psikologi, Siapkan Dana Anda Mulai Sekarang

Mau Perpanjang SIM? Simak Estimasi Biaya Terbaru (Mei 2025)

Berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat? Artikel ini mengulas estimasi biaya perpanjangan SIM per Mei 2025, termasuk tes kesehatan dan psikologi. Tenang, biayanya masih sama kok dengan tahun sebelumnya.

Acuan biaya perpanjangan SIM masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih spesifiknya, pasal 1 huruf a dan huruf b yang mengatur tentang pengujian penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM-nya. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya di atas hanya biaya penerbitan di Satpas. Ada biaya tambahan yang perlu disiapkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya tambahan ini bisa berbeda-beda tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.

Berdasarkan ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dibayarkan langsung di fasilitas kesehatan yang dipilih.

Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan biasanya sekitar Rp 35.000. Untuk tes psikologi, jika dilakukan secara online melalui platform e-PPSi (mitra resmi Polri), biayanya Rp 57.500. Hasil tes ini berlaku hingga enam bulan dan bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Terakhir, ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Estimasi Total Biaya Perpanjang SIM (Termasuk Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi)

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 222.500
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 217.500
  • SIM D, SIM DI: Rp 172.500

Biar proses perpanjang SIM kamu lancar jaya, simak beberapa tips berikut:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen seperti KTP asli, SIM asli yang masih berlaku, dan fotokopi dokumen-dokumen tersebut. Jangan sampai ada yang ketinggalan ya!

2. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi Terlebih Dahulu - Sebelum ke Satpas, lakukan tes kesehatan dan psikologi di fasilitas kesehatan terdekat. Ini akan menghemat waktu dan membuat proses di Satpas lebih cepat.

3. Datang Lebih Awal ke Satpas - Usahakan datang lebih awal ke Satpas untuk menghindari antrean panjang, terutama di hari-hari kerja.

4. Manfaatkan Layanan SIM Online - Jika memungkinkan, manfaatkan layanan SIM online untuk mempermudah proses perpanjangan. Kamu bisa mengisi formulir dan melakukan pembayaran secara online.

Apakah bisa perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis? - Aisyah

Tentu saja bisa, Aisyah. Anda bisa memperpanjang SIM kapan saja, bahkan sebelum masa berlakunya habis. - Budi Setiawan, Kasubdit Regident Korlantas Polri

Bagaimana jika SIM saya sudah mati? - Bambang

Jika SIM Anda sudah mati lebih dari 3 bulan, maka Anda harus membuat SIM baru, Bambang. - Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri

Apa saja syarat perpanjang SIM online? - Cindy

Syaratnya antara lain KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan, dan hasil tes kesehatan & psikologi, Cindy. Semua diunggah secara online. - Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo, Kabid TIK Korlantas Polri

Berapa lama hasil tes psikologi berlaku? - David

Hasil tes psikologi untuk perpanjangan SIM berlaku selama 6 bulan, David. - Dr. A. Ratna Mardiati, Psikolog

Apakah biaya perpanjang SIM sama di seluruh Indonesia? - Eka

Biaya penerbitan SIM di Satpas sama di seluruh Indonesia, Eka. Namun, biaya tes kesehatan dan psikologi bisa bervariasi. - Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Dirregident Korlantas Polri

Dimana saya bisa melakukan tes kesehatan dan psikologi untuk perpanjang SIM? - Fajar

Anda bisa melakukan tes kesehatan dan psikologi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang ditunjuk Polri, Fajar. - Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI