Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya Sekarang Juga!

Sabtu, 26 April 2025 oleh jurnal

Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya Sekarang Juga!

Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Bisa!

Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini lebih mudah dan terjangkau karena bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) telah dihapus. Dulu, balik nama seringkali dihindari karena biayanya yang tinggi, apalagi proses perpanjangan STNK juga membutuhkan KTP asli pemilik sebelumnya. Seringkali hal ini menjadi kendala, terutama bagi pemilik motor bekas. Kini, Anda tak perlu lagi khawatir.

BBNKB Dihapus, Proses Balik Nama Jadi Lebih Ringan

Penghapusan BBNKB ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, artinya hanya saat membeli kendaraan baru dari dealer. Untuk kendaraan bekas, Anda tidak perlu lagi membayar BBNKB saat balik nama.

Meskipun BBNKB dihapus, beberapa biaya lain tetap perlu dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Rincian Biaya yang Masih Berlaku:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

Persyaratan Balik Nama Motor:

  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • BPKB asli dan fotokopi

Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses balik nama motor bekas Anda:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK asli dan fotokopi, SKKP, BPKB asli dan fotokopi. Jangan sampai ada yang terlewat agar prosesnya lancar.

2. Cek Keterlambatan Pajak - Periksa apakah ada pajak kendaraan yang terlambat. Jika ada, segera lunasi agar tidak dikenakan denda dan proses balik nama berjalan mulus. Misalnya, cek apakah PKB dan SWDKLLJ sudah dibayar.

3. Datang ke Samsat Setempat - Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda untuk melakukan proses balik nama. Pastikan datang di jam operasional dan siapkan waktu yang cukup.

4. Tanyakan Jika Ada Kendala - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas atau mengalami kendala selama proses balik nama. Mereka siap membantu Anda.

Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? (Ditanyakan oleh Ani)

Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)

Berapa lama proses balik nama motor biasanya? (Ditanyakan oleh Bambang)

Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. - Irjen Pol. Firman Shantyabudi (Kepala Korps Lalu Lintas Polri)

Apakah bisa melakukan balik nama secara online? (Ditanyakan oleh Cindy)

Saat ini beberapa daerah sudah menyediakan layanan balik nama online. Anda bisa mengecek website Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Bagaimana jika BPKB motor bekas saya hilang? (Ditanyakan oleh David)

Anda perlu mengurus penerbitan BPKB baru terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama. Prosedur pengurusan BPKB hilang bisa ditanyakan di kantor Samsat. - Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)

Apa saja keuntungan balik nama motor bekas? (Ditanyakan oleh Eka)

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas Anda, memudahkan proses administrasi di kemudian hari, seperti perpanjangan STNK dan menghindari masalah hukum. - Mahfud MD (Menko Polhukam)

Kapan kebijakan penghapusan BBNKB ini berlaku? (Ditanyakan oleh Fajar)

Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini berlaku sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. - Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian)