Aturan Rumah Subsidi, Penerima, Spesifikasi Unit, serta Harganya yang Perlu Anda Ketahui
Rabu, 16 April 2025 oleh jurnal
Membeli Rumah Subsidi: Panduan Lengkap untuk MBR
Ingin punya rumah sendiri dengan harga terjangkau? Program rumah subsidi pemerintah bisa jadi solusi tepat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, ada beberapa aturan yang perlu dipahami sebelum mengajukan. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Siapa yang Berhak Menerima Rumah Subsidi?
Rumah subsidi ditujukan khusus untuk MBR, yaitu mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki hunian. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Saat ini, batas penghasilan maksimal per bulan adalah Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga (berdasarkan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020). Kabar baiknya, pemerintah berencana menaikkan batas ini menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga di tahun 2025.
Selain batasan penghasilan, calon penerima juga harus memenuhi syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seperti belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, berstatus lajang atau pasangan suami istri, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Spesifikasi Unit Rumah Subsidi
Rumah subsidi dibangun oleh pengembang dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sedangkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023). Fasilitas pendukung seperti jaringan air bersih, listrik, saluran air limbah, dan sarana pembuangan sampah juga wajib tersedia dan berfungsi sebelum akad kredit.
Aturan Penggunaan Rumah Subsidi
Rumah subsidi harus dihuni, bukan untuk disewakan atau dialihkan kepemilikannya, setidaknya selama 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun. Ada beberapa pengecualian, seperti pindah tugas, PHK, atau tinggal bersama orang tua. Pengalihan kepemilikan sebelum batas waktu tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan hanya kepada MBR.
Harga Rumah Subsidi
Harga rumah subsidi bervariasi tergantung zona wilayah. Berikut rinciannya berdasarkan Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses pengajuan rumah subsidi:
1. Cek Kelayakan Anda - Pastikan penghasilan Anda sesuai dengan kriteria MBR. Hitung dengan cermat penghasilan bersih Anda per bulan. Misalnya, jika Anda sudah berkeluarga, pastikan penghasilan Anda tidak melebihi batas yang ditentukan.
2. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan - Siapkan dokumen penting seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat nikah (jika sudah menikah). Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
3. Pilih Lokasi Strategis - Pertimbangkan lokasi rumah subsidi yang dekat dengan tempat kerja, fasilitas umum, dan transportasi publik. Ini akan menghemat biaya transportasi dan waktu Anda.
4. Bandingkan Penawaran dari Beberapa Pengembang - Jangan terburu-buru memutuskan. Bandingkan harga, spesifikasi, dan lokasi rumah subsidi dari beberapa pengembang sebelum memilih.
Apakah saya bisa mengajukan KPR subsidi jika bekerja sebagai freelancer, Ani?
"Tentu saja bisa, Ani. Freelancer dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang memenuhi kriteria MBR tetap berhak mengajukan KPR subsidi. Pastikan Anda memiliki bukti penghasilan yang valid." - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia
Bagaimana jika saya pindah tugas ke luar kota setelah memiliki rumah subsidi, Budi?
"Pindah tugas merupakan salah satu pengecualian dari aturan hunian rumah subsidi. Anda perlu melaporkan kepindahan tersebut ke bank pelaksana dengan melampirkan surat keputusan pindah tugas." - Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
Apa saja fasilitas umum yang biasanya tersedia di perumahan subsidi, Citra?
"Perumahan subsidi umumnya dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti jaringan air bersih, listrik, saluran pembuangan limbah, dan tempat pembuangan sampah. Beberapa pengembang juga menyediakan fasilitas tambahan seperti taman bermain atau mushola." - Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kapan batas penghasilan MBR akan dinaikkan, Dedi?
"Rencana kenaikan batas penghasilan MBR menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga ditargetkan berlaku pada 21 April 2025. Namun, kebijakan ini masih dalam proses pembahasan." - Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK
Apakah saya bisa merenovasi rumah subsidi saya, Eka?
"Renovasi diperbolehkan, Eka. Namun, pastikan renovasi tidak melanggar aturan tata ruang dan bangunan yang berlaku di wilayah tersebut." - Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
Bagaimana cara mengetahui daftar pengembang rumah subsidi yang terpercaya, Fajar?
"Anda bisa mendapatkan informasi daftar pengembang rumah subsidi yang terpercaya melalui website Kementerian PUPR atau asosiasi pengembang perumahan." - Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR