AS Protes UU JPH di Indonesia, Minta Sertifikasi Halal Diubah Demi Kepentingan Produsen
Senin, 21 April 2025 oleh jurnal
AS Kembali Soroti Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Donald Trump, kembali menyuarakan keberatannya terhadap aturan sertifikasi halal di Indonesia. Mereka menganggap aturan ini sebagai hambatan perdagangan dan menjadi salah satu alasan pengenaan tarif resiprokal terhadap Indonesia. Keberatan ini tertuang dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi pusat perhatian. UU ini mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, hingga obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia. Seluruh rantai bisnis, dari produksi hingga pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini.
Kekhawatiran utama AS terletak pada proses penerapan aturan tersebut. Mereka menilai Indonesia seringkali menerapkan peraturan sebelum memberi notifikasi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan.
"Selama lima tahun terakhir, Indonesia tercatat seringkali memberitahukan langkah-langkah penerapan hukum halal kepada WTO setelah aturan tersebut berlaku," demikian kutipan dari laporan tersebut.
Salah satu contoh yang disoroti adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748/2021 yang kemudian diubah dengan KMA Nomor 944/2024, khususnya untuk kategori makanan dan minuman. AS juga menyoroti KMA Nomor 1360/2021 atau "daftar positif" halal, yang menetapkan daftar produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Karena daftar ini dianggap sebagai "dokumen yang hidup," AS khawatir akan perubahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Selain itu, KMA Nomor 816 Tahun 2024 yang mengidentifikasi produk makanan dan minuman wajib halal, serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 tentang akreditasi badan sertifikasi halal asing, juga menjadi sorotan AS.
Berikut beberapa tips untuk memahami sertifikasi halal di Indonesia:
1. Pahami Produk yang Wajib Halal - Cek KMA No. 944/2024 untuk makanan & minuman dan KMA No. 748/2021 untuk kategori produk lainnya. Misalnya, produk makanan yang mengandung babi wajib bersertifikat halal, sementara produk non-makanan seperti sabun tidak wajib.
2. Kenali Lembaga Sertifikasi Halal - Pastikan produk Anda disertifikasi oleh lembaga yang diakui oleh BPJPH. Contohnya, MUI adalah lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.
3. Pelajari Proses Sertifikasi - Proses sertifikasi melibatkan audit dan pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik.
4. Pantau Perkembangan Regulasi - Aturan sertifikasi halal dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau perkembangan terbaru melalui website BPJPH.
5. Konsultasikan dengan Ahli - Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala, konsultasikan dengan konsultan halal atau lembaga terkait untuk mendapatkan panduan yang tepat.
Apakah semua produk yang dijual di Indonesia wajib halal, Pak Sukarno?
(Sukarno, MUI) Tidak, hanya produk tertentu yang diwajibkan bersertifikat halal, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia. Ada produk yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana proses sertifikasi halal untuk produk impor, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Produk impor juga wajib memenuhi ketentuan halal jika masuk dalam kategori produk yang diwajibkan. Prosesnya melibatkan verifikasi dan audit oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui BPJPH.
Apa dampak dari aturan halal ini terhadap perdagangan internasional, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden RI) Aturan halal bertujuan melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjalankannya sesuai standar internasional dan tetap terbuka terhadap dialog dengan mitra dagang kami.
Apa sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal padahal wajib, Bu Megawati?
(Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P) Sanksinya beragam, mulai dari peringatan, denda, hingga penarikan produk dari peredaran. Pemerintah terus berupaya mengedukasi dan mensosialisasikan aturan ini kepada pelaku usaha.
Bagaimana cara mengetahui lembaga sertifikasi halal yang resmi, Pak Prabowo?
(Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan) Informasi mengenai lembaga sertifikasi halal yang resmi dapat diakses melalui website BPJPH. Pastikan lembaga tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.