9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM,BPJPH Ditarik dari Pasaran demi Keamanan Konsumen Indonesia
Selasa, 22 April 2025 oleh jurnal
9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Peredaran
BPOM dan BPJPH baru-baru ini mengumumkan penarikan sembilan produk makanan olahan dari pasaran karena mengandung unsur babi. Kabar mengejutkan ini muncul setelah BPOM melakukan uji sampel acak yang kemudian dikonfirmasi oleh BPJPH melalui uji laboratorium. Yang lebih mengagetkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat halal.
Daftar Produk yang Terkena Dampak
Berikut daftar lengkap sembilan produk yang ditarik dari peredaran, berdasarkan rilis resmi BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - Bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - Bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) - Bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) - Bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) - Bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin - Bersertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - Bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - Tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - Tanpa sertifikat halal
Tindakan Tegas dan Langkah Pencegahan
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa produsen dan distributor bertanggung jawab penuh atas temuan ini. Surat peringatan telah dilayangkan, dan perusahaan wajib menarik seluruh produk dari pasaran. BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut.
Kabar baiknya, semua perusahaan yang terlibat telah menunjukkan sikap kooperatif dan mulai menarik produk mereka. Babe Haikal menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk selalu "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan. Kejujuran produsen dalam mencantumkan komposisi produk, terutama yang mengandung unsur non-halal, juga ditekankan untuk menghindari sanksi pidana.
Berikut beberapa tips untuk memilih produk makanan halal dengan lebih cermat:
1. Periksa Label Halal: Pastikan produk memiliki logo halal dari MUI. Perhatikan juga nomor sertifikat halal dan masa berlakunya. Contoh: Logo halal MUI dengan nomor sertifikat dan masa berlaku.
2. Baca Komposisi Bahan: Teliti daftar bahan yang digunakan. Waspadai istilah-istilah yang mungkin mengindikasikan kandungan babi, seperti gelatin, lemak babi, atau pepton. Contoh: Jika ragu dengan suatu bahan, cari informasi lebih lanjut di internet.
3. Cek KLIK: Terapkan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa sebelum membeli produk makanan. Pastikan kemasan utuh dan label informatif.
4. Beli dari Sumber Terpercaya: Usahakan membeli produk dari toko atau penjual yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menjual produk halal. Contoh: Supermarket besar yang memiliki sertifikasi halal.
5. Tanyakan Jika Ragu: Jika masih ragu dengan kehalalan suatu produk, jangan sungkan untuk bertanya kepada penjual atau menghubungi produsen langsung.
6. Laporkan Temuan: Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan label halal, laporkan kepada BPOM atau MUI.
Bagaimana cara memastikan suatu produk benar-benar halal, Pak Budi?
Kiai Ma'ruf Amin (Wakil Presiden RI): Pastikan produk memiliki sertifikat halal MUI dan perhatikan komposisi bahan dengan teliti. Kehadiran logo halal saja tidak cukup, kita harus proaktif dalam memeriksa detail produk.
Apa sanksi bagi produsen yang melanggar aturan kehalalan, Bu Ani?
Penny K. Lukito (Kepala BPOM): Sanksinya beragam, mulai dari penarikan produk, denda administratif, hingga pencabutan izin edar. Dalam kasus yang disengaja, bisa dikenakan sanksi pidana.
Apakah produk non-halal dilarang beredar di Indonesia, Pak Anton?
Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian): Tidak, produk non-halal boleh beredar asalkan mencantumkan informasi komposisi dengan jujur dan transparan kepada konsumen. Kunci utamanya adalah transparansi.
Bagaimana konsumen bisa melaporkan produk yang diduga melanggar aturan kehalalan, Mbak Diah?
Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM): Konsumen dapat melaporkan temuannya ke BPOM melalui layanan pengaduan konsumen atau menghubungi MUI di daerah masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan produk halal.
Mengapa penting bagi produsen untuk jujur dalam mencantumkan komposisi produk, Pak Joko?
Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Kejujuran adalah kunci kepercayaan konsumen. Mencantumkan komposisi dengan jujur bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga etika bisnis yang baik. Hal ini penting untuk melindungi hak konsumen, terutama dalam hal keyakinan dan kesehatan.