80.000 Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Radar OJK, Ini Alasannya dan Solusinya Apa?
Sabtu, 19 April 2025 oleh jurnal
80.000 Koperasi Merah Putih Belum Tentu Diawasi OJK, Apa Sebabnya?
Pemerintah punya rencana besar: membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pertanyaannya, apakah koperasi-koperasi ini akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Ternyata, tidak semuanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih hanya akan diawasi OJK jika mereka beroperasi di sektor jasa keuangan atau open loop. Artinya, jika koperasi tersebut menghimpun dana dari luar anggota atau menyalurkan pinjaman ke pihak non-anggota.
"Jika Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), maka mereka tidak akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelas Agusman.
Kriteria koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), antara lain:
- Menghimpun dana dari pihak non-anggota.
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
- Menyalurkan pinjaman ke pihak non-anggota dan/atau anggota koperasi lain.
- Menerima pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi batas yang ditentukan Kementerian Koperasi.
- Menawarkan jasa keuangan di luar simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan pembiayaan.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, menjadi dasar pembentukan koperasi ini.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, optimis Kopdes Merah Putih akan memiliki beragam unit usaha yang menguntungkan. Pemerintah bahkan menyiapkan modal awal hingga Rp 5 miliar per koperasi untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari simpan pinjam, apotek dan klinik desa, hingga cold storage dan logistik sembako. Dengan total 80.000 koperasi, total kucuran dana mencapai Rp 400 triliun. Ferry berharap dalam dua tahun, modal tersebut dapat meningkat empat kali lipat menjadi Rp 2.000 triliun.
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat dari Koperasi Merah Putih:
1. Aktif Berpartisipasi - Keberhasilan koperasi bergantung pada keaktifan anggotanya. Ikutilah rapat anggota, berikan masukan, dan awasi pengelolaan koperasi. Misalnya, hadirilah rapat anggota tahunan dan sampaikan aspirasi Anda terkait program kerja koperasi.
2. Manfaatkan Layanan yang Ditawarkan - Koperasi Merah Putih dirancang untuk menyediakan berbagai layanan. Manfaatkanlah layanan tersebut sesuai kebutuhan, misalnya simpan pinjam, pembelian sembako, atau layanan kesehatan di klinik desa.
3. Jaga Kepercayaan - Kepercayaan merupakan kunci keberhasilan koperasi. Bayarlah pinjaman tepat waktu dan patuhi aturan yang berlaku. Misalnya, jika Anda meminjam uang dari koperasi, pastikan untuk membayar angsuran sesuai kesepakatan.
4. Berikan Masukan yang Konstruktif - Jika ada kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, sampaikanlah masukan secara konstruktif kepada pengurus koperasi. Misalnya, jika ada layanan yang kurang optimal, sampaikan keluhan dan saran perbaikan kepada pengurus.
Apa saja unit usaha yang direncanakan dalam Koperasi Merah Putih? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
(Dijawab oleh Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi) Koperasi Merah Putih dirancang dengan beragam unit usaha, seperti simpan pinjam, apotek desa/kelurahan, layanan logistik, penyediaan sembako, klinik kesehatan, dan cold storage. Ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di desa/kelurahan.
Apakah semua Koperasi Merah Putih diawasi OJK? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
(Dijawab oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK) Tidak. Pengawasan OJK hanya berlaku untuk Koperasi Merah Putih yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau open loop, seperti menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman ke pihak non-anggota.
Berapa modal awal yang diberikan pemerintah untuk setiap Koperasi Merah Putih? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)
(Dijawab oleh Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi) Pemerintah menyediakan modal awal hingga Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kapan Inpres tentang Koperasi Merah Putih ditandatangani? (Pertanyaan dari Joko Widodo)
(Dijawab oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.
Apa tujuan dibentuknya Koperasi Merah Putih? (Pertanyaan dari Megawati Soekarnoputri)
(Dijawab oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia) Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa/kelurahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menyediakan akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan penting.